EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dua pemuda pengangguran bernama Doni (20), warga Gunung Guntur dan Firdaus (20) warga Karang Jawa harus membayar aksi brutal mereka yang mengeroyok Suyanto, warga Karang Jati, dengan menghabiskan waktu selama bulan puasa di sel Mapolsek Balikpapan Utara.
Mereka ditangkap pada Selasa (30/5) di rumah masing-masing. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Suyanto bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran petugas, Kamis (18/5) silam. Kelima pelaku merupakan teman sejawat.
Doni menceritakan, saat itu ia dan kawan-kawannya sedang nongkrong di sekitar kawasan Gunung Kawi, Balikpapan Tengah. Sedang asyik nongkrong berlima di pinggir jalan, tiba-tiba korban meneriaki mereka.
Dari pengakuan Doni, saat itu korban juga beramai-ramai dengan temannya. "Kita diteriakin, katanya apa kamu, seperti ditantang gitu pak," terang Doni kemarin (31/5) di Polsek Balikpapan Utara.
Tidak terima, Doni, Firdaus dan yang lain segera mengejar korban. Kabur dan entah ada dimana, komplotan Doni dan Firdaus terus mencari sampai berhasil menemukan korban yang sedang berboncengan dengan seorang kawannya.
Kadung emosi, mereka langsung menghajar dan menendang korban beramai-ramai. Sementara kawan korban sudah lari terbirit-birit.
"Akhirnya dapat di kampungnya dia pak, di Karang Jati. Dia pas naik motor. Kita tendang jatuh, temannya lari pak. Jadi yang kita pukul korban aja. Soalnya pas kabur laju naik motornya pak, jengkel kita," terang tersangka Firdaus
Pasca dikroyok dan ditinggal para pelaku, korban melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara. Setelah melakukan lidik, petugas opsnal Polsek Balikpapan Utara kemudian mengamankan dua pelaku, Doni dan Firdaus, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Dua pemuda pelaku pengeroyokan tersebut adalah pengangguran yang sebelumnya sempat bekerja di sebuah warung nasi di Gunung Malang. Pasca berhenti bekerja, mereka memang suka nongkrong lantaran tidak ada kerjaan. Mengaku menyesal, mereka mengaku hanya ikut-ikutan kawannya yang kini dalam pengejaran,
"Kita pukulnya pakai tangan aja pak, dia nggak ngelawan. Nyesal pak, akhirnya puasa di kantor polisi. Kita ikut-ikut aja pak, yang duluan ngajakin namanya Bopak pak anak Gang Buntu" katanya.
Kapolsek Balikpapan Utara melakui Panit Riksa Ipda Nikson Sitompul mengatakan, pelaku sempat mengaku korbannya mabuk.Kendati begitu, tindak pengeroyokan merupakan pidana dan mereka mesti dipertanggung jawabkan.
Pelaku awalnya mengaku tidak mengenal korban. Belakangan ternyata korban adalah kawan salah satu kenalan pelaku. Kedua pemuda putus sekolah.
"Pengakuan korban dia tidak tahu apa-apa tiba-tiba diserang," kata Nikson. Tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku lain dalam pengejaran. Sementara dua yang sudah kami amankan akan menjalani proses hukum," tandasnya.

