EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Personel Polsek Balikpapan Barat masih menahan dan memeriksa intensif dua supir truk yang diduga menyelundupkan pakaian bekas asal Malaysia melalui jalur darat via ibukota Kaltim, Samarinda.
Dua supir tersebut, Yusrandi (23) warga Lawatan, Kecamatan Watupulu Kabupaten Sidrap sebagai supir truk Puso DD 8964 XZ, dan Rizal (35) warga Jalan Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Watupulu, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Sebanyak 230 karung berisi pakaian bekas berhasil diamankan.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan pakaian bekas tersebut hendak dipasok ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sedangkan, seorang pemilik barang atas nama Ambo Dalle masih diburu petugas.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di parkiran gudang 10 Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat terdapat truk yang parkir dan di antara mobil tersebut ada yang memuat pakaian bekas.
Selanjutnya, Sabtu (27/5) sekitar pukul 13.30 siang tadi, dua anggota opsnal dan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya melakukan pengecekan. Dua truck puso berwarna merah dan hijau yang diduga bermuatan pakaian bekas ditemukan sedang dalam keadaan terparkir.
Tak berlangsung lama petugas berpakaian preman tersebut berhasil menemukan dua pengemudi truk. Semula keduanya tidak mengakui jika muatan truk berisi pakaian bekas. Saat petugas memeriksa, baru ratusan pakaian bekas yang disembunyikan di bagian belakang bak truk ditemukan.
“Dari keterangan dua supir itu pakaian bekas ini dimuat dari Samarinda dekat Jembatan Mahulu sambil menunggu keberangkatan ke Pare-Pare Sulawesi Selatan. Asalnya sementara kita perkiraan dari Malaysia,” jelas Putu Yasa.
Selanjutnya sopir dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari informasi yang ada ratusan karung tersebut ditaksir bernilai puluhan juta. Dengan estimasi harga paling murah pakaian tersebut sebesar Rp 1 juta per karung.
Sejauh ini, kata Putu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni UU 7/ 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI 51/14-DAG-PER/7/2015.
“Kami masih melakukan pendalaman, dan termasuk mengecek kebenaran identitas pemilik barang,” tambah mantan Kaurbinplan Ditpropam Polda Kaltim ini.

