EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.
Tersangka bernama AR alias TOM (54) diringkus di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang setelah diikuti dari arah jalan S Parman Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Baca juga : Ketua Hengkang, Pengurus DPC Demokrat Bontang Tetap Loyal dan Solid
Polisi meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam benomor polisi KT 4614 QF, dan sedang berhenti di lampu merah di Jalan Brigjen Katamso RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram di dasbor sebelah kanan sepeda motor pelaku.
“AR alias TOM merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bontang,” terang AKP Tatok.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit HP.
Baca juga : 2 Bulan Berbisnis Sabu, Pengangguran di Bontang Diringkus Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan barang haram.
“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

