PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polres Bontang Koordinasi dengan Kemenag Bontang Soal Fatwa MUI

Home Berita Polres Bontang Koordinasi ...

Polres Bontang Koordinasi dengan Kemenag Bontang Soal Fatwa MUI
Suasana pertemuan Kasat Binmas Polres Bontang dengan pihak Kemenag Kota Bontang, Rabu (21/12). (EKSPOSKaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suprianto berkoordinasi dengan Kepala dan Staf Kementerian Agama Kota Bontang pada Rabu (21/12) pagi.

Koordinasi yang dilakukan ini membahas tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Hukum menggunakan Atribut Non Muslim, dimana Fatwa tersebut telah disepakati bersama antara MUI dengan POLRI.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bontang, Kasat Binmas Polres Bontang ini juga melakukan Sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan dan pembelanjaan di Kota Bontang.

“Kami juga beri sosialisasi kepada Pengelola Mall Ramayana, Bontang Plaza, Tempat Hiburan Karaoke Gembira, Kenari Weter Pack dan Andika Plaza agar mempedomani kesepakatan bersama tersebut,” imbuh AKP Suprianto.

Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menambahkan bahwa koordinasi dan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memelihara situasi Kamtibmas Kota Bontang, yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

"Atribut Non Muslim yang dimaksud disini adalah lambang–lambang Perayaan Natal yang biasa digunakan antara lain Topi dan Baju Sinterklas, Topi Rusa dan Atribut Natal Lainnya," imbuhnya.

Adapun isi Kesepakatan antara MUI dan Polri menerangkan sebagai berikut:

1. Menghormati terbitnya Fatwa MUI tersebut.

2. Instansi terkait agar dapat mengsosialisasikan maksud dari Fatwa tersebut.

3. Memberikan pemahaman kepada Pengelola Mall, Swalayan, Hotel, Usaha Hiburan, Tempat rekreasi, Restoran dan pihak Perusahaan untu tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan Atribut Non Muslim.

4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau Sweeping.

5. Melaksanakan koordinasi antar Instansi terkait dengan tokoh agama dan pemuda.

6. Semua pihak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia

7. Semua pihak tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama, juga menjadi kesepakatan bersama.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :