PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polres Bontang Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu, 1 Berstatus Mahawiswa

Home Berita Polres Bontang Ciduk Peng ...

Polres Bontang Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu, 1 Berstatus Mahawiswa
HNN (21) dan APFS (29) pelaku sabu ynag diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sat Resnarkona Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba.

Polisi membekuk HNN (21) dan APFS (29) di Jalan Lettu A Kirang, Rt 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/9/2022).

Dari penangkapan tersebut terungkap, HNN yang masih berstatus mahasiswa hendak bertransaksi dengan APFS yang bertindak sebagai kurir.

"Saat ditangkap barang bukti yang diduga sabu sempat dibuang keluar jendela," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasubbag Humas Iptu Mandiono, Rabu (7/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus diduga sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 unit gawai, 1 korek gas, 1 sedotan ujung runcing, 1 pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Kini keduanya sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :