EKSPOSKALTIM.com, Bone - Kepolisian Resor (Polres) Bone telah menetapkan kepala desa PL (inisial,red) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka itu menyusul diterimanya hasil pemeriksaan BPK RI.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara, usai melaunching aplikasi Sikare, di Hotel Helios Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (31/7) pagi tadi.
Berita terkait: Wow, Oknum Kades di Bone Cetak Rekor Korupsi Dana Desa Terbesar se-Indonesia
Dalam waktu dekat ini, kata Dharma, pihaknya akan mengungkap identitas oknum kepala desa di Bone itu melalui kegiatan press release yang akan digelarnya.
“Dua atau tiga hari ke depanlah,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nilai korupsi Kades PL ini terbilang fantastis, yakni melebihi Rp500 juta, atau di atas 50 persen dari total dana desa per tahunnya.
Baca: Ribuan Rider Trail Unjuk Kebolehan di Lomba Off Road Polres Bone
Angka itupun membuat BPK RI tercengang. Pasalnya, kata Dharma, nilai korupsi dana desa yang dilakukan oknum kades ini terbesar se-Indonesia.
"Biasanya (temuan korupsi) kepala desa tuh 200 juta, 300 juta paling banyak. Ini (oknum kades) di Bone Sulawesi Selatan sampai Rp 500 juta lebih," ujar Dharma beberapa waktu lalu, Senin (23/7).
Video Aliansi Kaltim Bersatu Bakal Gelar Aksi Tolak TKA Jilid 2
ekspos tv

