Bontang, EKSPOSKALTIM – Polisi resmi menahan NR (44), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Guntung, atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Rabu (30/7).
Modus NR adalah menawarkan proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada dua korban, MBE dan AAJ. Ia menjanjikan pengadaan seragam MTQ, barang elektronik, hingga proyek infrastruktur. Para korban lalu menyerahkan uang tanpa adanya kontrak atau surat perintah kerja (SPK) resmi.
Belakangan, proyek itu tak pernah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Guntung. Barang yang diserahkan korban seperti laptop, printer, dan stimulan posyandu tidak dibayar.
Korban MB mengalami kerugian Rp180 juta. AAJ merugi sekitar Rp250 juta. Total kerugian keduanya mencapai Rp433 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup. Dana dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Proyeknya fiktif,” ujarnya.
Sebelum ditahan, NR sempat berjanji mengganti rugi. Ia menandatangani surat pernyataan dan menyerahkan sertifikat rumah serta tanah seluas 8.000 m² sebagai jaminan dalam mediasi terakhir di Polres Bontang pada 30 Juni 2025. Namun hingga batas waktu 15 Juli, ia tak kunjung melunasi.
Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menyebut NR tak menunjukkan itikad baik. “Sudah dikasih waktu sejak tahun lalu. Tapi janji terus diingkari. Klien kami minta NR ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri,” katanya.
NR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pemkot Siap Pecat ASN Pelaku Penipuan
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi berat terhadap NR jika terbukti bersalah.
“Pemkot menjunjung asas praduga tak bersalah, tapi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng ASN,” tegas Aji, Sabtu (26/7).
Aji mengungkap NR pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024. Ia diberi kesempatan berubah, tapi kembali terlibat kasus serupa dan tak melunasi kerugian korban.
Jika NR tetap ditahan, Pemkot akan memberhentikannya sementara berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 276. Jika vonis hukuman dua tahun atau lebih dijatuhkan, ia akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai Pasal 250.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengingatkan ASN agar menjaga integritas. “Nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab yang tak bisa ditawar,” ujarnya.

