Bontang, EKSPOSKALTIM – Pertamina merespons ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), perusahaan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi dari pemerintah.
“Perusahaan belum menerima keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait hasil investigasi Tim Penegakan Hukum,” kata Dony Indrawan, Manajer Komunikasi Pertamina Hulu Indonesia, Jumat (6/6). “Sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut.”
Meski begitu, Pertamina mengaku prihatin atas dampak sosial yang ditimbulkan, terutama matinya kerang darah yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan. “Kami memahami kesulitan yang terjadi, dan sebagai anggota masyarakat yang baik, kami sudah memberikan bantuan kepada petani kerang darah terdampak pada Maret lalu,” ujarnya.
Dony juga menegaskan bahwa PHSS telah menjalankan operasi sesuai regulasi yang berlaku. “Perusahaan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dan akan menghormati keputusan KLH sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan kinerja lingkungan,” tambahnya.
Namun sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan PHSS terbukti menjadi salah satu penyebab pencemaran di pesisir Muara Badak. “Sudah ada hasil dari tim PPKL [Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan],” kata Hanif, Kamis siang (5/6). “Intinya, PHSS terbukti menjadi salah satu sumber pencemar. Sanksi akan segera diberikan oleh Gakkum.”
Hanif menyebut laporan lengkap dari tim Gakkum memang belum rampung, namun hasil investigasi lapangan bersama ahli lingkungan Prof. Etty Riani sudah cukup kuat menunjukkan indikasi pelanggaran.
Kerang Darah Mati Massal, Nelayan Rugi Besar
Investigasi KLH ini merupakan respons atas matinya kerang darah secara massal, yang terjadi pada awal tahun. Kerang-kerang ini dibudidayakan nelayan Muara Badak di area perairan pesisir yang kini tercemar.
Sampel air diambil pada 23–25 Januari 2025 di 15 titik, termasuk kolam limbah (K1), limpasan pengeboran (K2), dan Sungai Tanjung Limau (K13). Hasil uji laboratorium oleh Universitas Mulawarman menunjukkan lonjakan bahan organik, buruknya sirkulasi air, dan pencemaran berdasarkan indeks saprobik, kondisi yang sangat merugikan budidaya kerang darah.
Namun PHSS membantah keterlibatan mereka. Dalam pernyataan tertulis 2 April lalu, Dony menyebut tak ada bukti kuat yang mengaitkan langsung aktivitas pengeboran PHSS dengan kematian kerang. Ia juga menegaskan, hasil pengawasan KLH pada 20–23 Maret 2025 tak menemukan pelanggaran prosedural di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak komunikasi PHSS belum memberi tanggapan terbaru atas temuan investigasi KLH.
Kerugian Ditaksir Rp69 Miliar
Sekitar 299 kepala keluarga nelayan dari enam desa pesisir terdampak. Wilayah keramba yang rusak membentang dari Tanjung Limau hingga Saliki, seluas hampir 1.000 hektare.
“Satu nelayan minimal punya 1 hektare, ada juga yang sampai 15–20 hektare,” kata Yusuf, perwakilan nelayan, Jumat (6/6).
Jika panen berjalan normal pada Desember 2024, seharusnya bisa dihasilkan 3.800 ton kerang darah, dengan nilai jual sekitar Rp69 miliar. Kini semua hilang. “Banyak yang tidak lagi bekerja, terlilit utang, dan terpaksa kerja serabutan untuk menyambung hidup,” tambah Yusuf.
Upaya pemulihan juga gagal. Sebanyak 25 kilogram benih yang ditebar pada Februari mati dalam tujuh hari. “Kami belum bisa mulai lagi karena modal pun tak ada,” ujarnya.

