PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pertamina Buka-bukaan di DPRD Kaltim: Antrean BBM Tak Melulu Soal Kuota

Home Berita Pertamina Buka-bukaan Di ...

Pertamina menyebut persoalan BBM bersubsidi tidak hanya terkait kuota, tetapi juga menyangkut pengawasan distribusi dan kecukupan lembaga penyalur di daerah.


Pertamina Buka-bukaan di DPRD Kaltim: Antrean BBM Tak Melulu Soal Kuota
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Polemik antrean dan kelangkaan BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berkutat pada persoalan kuota. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut mengungkap persoalan lain di lapangan, mulai dari keterbatasan lembaga penyalur hingga pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan kuota pada dasarnya merupakan penetapan jumlah BBM yang harus disalurkan agar kebutuhan masyarakat dapat tercukupi selama satu tahun.

Namun, antrean di SPBU menurutnya tidak semata-mata menunjukkan persoalan pada jumlah kuota. Di sejumlah lokasi, persoalan juga berkaitan dengan jumlah lembaga penyalur yang belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota akan mengevaluasi kembali kecukupan lembaga penyalur di setiap wilayah.

“Ke depannya lembaga penyalur itu nantinya juga akan mendapatkan penugasan dari BPH,” ujarnya.

Respon Pertamina Soal Statement Gubernur Kaltim

Pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya yang menyebut SPBU semestinya beroperasi 24 jam untuk mengurangi antrean juga mendapat tanggapan dari Pertamina.

Menurut Isfahani, operasional 24 jam memang dapat menjadi salah satu solusi di lokasi tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada seluruh SPBU.

Pertamina, kata dia, juga perlu melihat pola pembelian masyarakat sebelum menetapkan sebuah SPBU harus beroperasi sepanjang hari.

“Tapi tidak di semua tempat tampaknya perlu 24 jam karena memang pola pembelian masyarakatnya kadang-kadang pagi sama sore yang ramai,” ujarnya.

Sementara mengenai pernyataan Gubernur Kaltim soal tipisnya margin bisnis SPBU yang membuat pengusaha kurang tertarik membuka lembaga penyalur baru, Pertamina mengatakan keputusan investasi memang mempertimbangkan kelayakan bisnis.

Isfahani menyebut tingkat omzet dan potensi pembelian di suatu lokasi menjadi salah satu parameter yang dipertimbangkan calon mitra. Meski demikian, menurut Isfahani, minat untuk membangun SPBU masih ada di sejumlah wilayah.

“Tapi saya appreciate sebenarnya di beberapa tempat masih banyak mitra-mitra yang ingin tetap membangun SPBU karena mungkin peluang kepemilikan tanah dan mungkin melihat bagaimana ke depan kebutuhannya,” ujarnya.

Klarifikasi Gap Data Kebutuhan BBM dan 96 Penindakan

Dalam RDP yang digelar pada Rabu (30/9) tersebut, sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengungkap adanya perbedaan angka kebutuhan BBM yang disampaikan pemerintah daerah dengan data Pertamina. Sabaruddin menyebut kuota yang diterima Kaltim sebesar 529.000 kiloliter (KL), sementara kebutuhan yang diajukan melalui Pemprov Kaltim mencapai sekitar 1.000.299 KL.

Pertamina kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan basis data tersebut. Menurut Isfahani, angka yang disampaikan Pertamina dalam RDP tidak hanya mencakup kebutuhan kendaraan bermotor di darat yang dilayani melalui SPBU. Data tersebut juga memasukkan kebutuhan BBM untuk kapal-kapal penyeberangan.

Selain itu juga Pertamina membahas mengenai kebocoran penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina menyebut pengawasan terhadap penyaluran BBM dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pemeriksaan berkala.

Isfahani mengatakan penyaluran BBM bersubsidi memiliki regulasi mengenai tata cara pembelian dan penggunaannya. Pertamina sebagai operator juga tidak bekerja sendirian dalam pengawasan.

“Ya barang ini kan diatur ya, regulasinya ada, cara belinya ada. Makanya ada peran-peran pengawasan penyaluran. Pertamina sebagai operator juga diverifikasi setiap bulan oleh auditor pemerintah,” katanya.

Selain pemeriksaan bulanan, menurut Isfahani, terdapat pula pengawasan dari BPH Migas setiap tahun. Namun, pelanggaran tetap ditemukan. Isfahani menyebut penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang berasal dari sisi operator maupun konsumen.

Pertamina mencatat hampir 96 kejadian penindakan. Meski demikian, Isfahani mengatakan tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan kebocoran BBM dalam arti penjualan kepada pihak yang tidak berhak.

Ia juga menyebut adanya laporan masyarakat yang menjadi salah satu sumber informasi bagi Pertamina untuk melakukan perbaikan.

“Sebanyak 96 kejadian, tapi sebagian adalah administratif, ketepatan pelayanan,” ujarnya.

Tindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, menurut Isfahani, memiliki beberapa tingkatan. Mulai dari peringatan hingga penghentian pengoperasian sementara.

Ketika ditanya mengenai bentuk ketidaktepatan administrasi yang dimaksud, termasuk kemungkinan BBM dijual kepada pihak yang tidak berhak, Isfahani mengatakan bentuk pelanggarannya beragam. Salah satu pelanggaran yang dianggap serius adalah penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“Misalnya yang paling parah itu misalnya melayani QR yang tidak sesuai dengan kendaraannya,” kata Isfahani.

Untuk pelanggaran tersebut, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi di SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu biasanya kita tutup sesuai ketentuan yang berlaku, kita tutup sementara penyaluran BBM subsidinya atau dia nggak menggunakan QR,” tutupnya.

Berdasarkan data realisasi penyaluran BBM di Kalimantan Timur hingga 28 September 2026 yang ditampilkan dalam rapat tersebut, terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat dari produk nonsubsidi ke produk subsidi.

Penyaluran harian rata-rata Pertalite meningkat 8,7 persen, dari 1.410 KL pada periode 1 Januari–9 Juni 2026 menjadi 1.532 KL pada periode 10 Juni–28 September 2026, atau naik 122 KL. Sebaliknya, Pertamax mengalami penurunan 21,9 persen, dari 810,59 KL menjadi 633,42 KL atau berkurang 177 KL.

Pada kelompok solar, Biosolar justru meningkat 3,9 persen dari 550 KL menjadi 571 KL, sedangkan Dexlite turun signifikan 39,5 persen, dari 90,49 KL menjadi 54,76 KL. Data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan konsumen beralih ke produk BBM bersubsidi.

Untuk kuota, Pertalite memiliki kuota sebesar 205.804 KL, dengan proyeksi realisasi hingga 31 Desember 2026 mencapai 211.008 KL, atau berpotensi mengalami kelebihan penyaluran sebesar 5.204 KL. Sementara itu, kuota Biosolar tercatat 529.670 KL, sedangkan proyeksi realisasi hingga akhir tahun mencapai 537.691 KL, sehingga diperkirakan terjadi kelebihan penyaluran sebesar 8.021 KL.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :