PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perputaran Duit Eks Direktur Persiba Tembus Rp241 Miliar!

Home Berita Perputaran Duit Eks Direk ...

Perputaran Duit Eks Direktur Persiba Tembus Rp241 Miliar!
Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi saat dihadapkan ke Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Perputaran duit di rekening gembong narkoba sekaligus eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto menyentuh Rp241 miliar.

Fakta ini terungkap usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga menyimpan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” jelas Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (14/3).

Meski tak ada uang tunai disita, kata Mukti, masih ada saldo tersisa di rekening yang terhubung dengan Catur. Mengenai detail angkanya, polisi masih berkoordinasi dengan perbankan.

Teranyar, polisi terus menyita sejumlah aset yang diyakini merupakan hasil TPPU. Mencakup; satu unit Ford Mustang, satu unit Toyota Alphard, satu unit sedan Lexus, satu unit Honda Civic, satu unit Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.

Tak hanya itu, sebanyak 14 sertifikat tanah dan bangunan pun ikut menjadi bagian dari hasil penyitaan.

Uang yang berasal dari hasil pencucian uang bisnis narkoba tersebut tidak hanya mengisi rekening Catur.

Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan serta sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bahkan, uang itu juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, di mana Catur terlibat sebagai salah satu pemegang saham yang secara praktik menjalankan tugas sebagai wakil direktur.

Mengenai kemungkinan adanya aliran uang untuk Pilkada, Mukti belum memastikan.

"Masih didalami," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Catur Adi sebagai tersangka. Ia diduga sebagai bandar narkoba yang selama ini mengedarkan sabu di Lapas Balikpapan.

Di samping Catur, dua tersangka lainnya dengan inisial K dan R. Mereka pemilik rekening berisi uang hasil penjualan narkoba.

Selain itu, sembilan narapidana lainnya dengan inisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.

Penyelidikan mengungkap adanya keterkaitan bisnis narkotika yang dijalankan oleh Catur dengan kasus narkoba yang melibatkan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :