EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Akreditasi sebuah Rumah Sakit (RS) atau Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) maupun klinik kesehatan, menjadi persyaratan mutlak bagi fasilitas layanan kesehatan jika ingin bekerjasama dalam pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal, mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kutim baik Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah maupun swasta, untuk segera mengurus akreditasi yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Beredar Nama Caleg Terpilih, KPU Kaltim: Belum Ada Jaminan
Disebutkan, saat ini tidak ada satupun rumah sakit yang tidak mau melayani masyarakat atau pasien peserta BPJS Kesehatan dengan alasan pihak BPJS Kesehatan belum membayar ganti biaya obat dan sebagainya.
“Yang terjadi sekarang, ada rumah sakit yang diputus kerjasama JKN oleh BPJS Kesehatan, karena pihak rumah sakit tersebut hingga kini belum mengantongi akreditasi sebagai persyaratan mutlak yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Bahri kepada media ini, Jumat (10/5/19) lalu.
Ditanya rumah sakit mana saja yang sudah diputus kerjasamanya oleh BPJS, Bahri enggan menyebutkan, namun ia memastikan berada di Sangatta.
Baca juga: Buka Safari Ramadhan, PT Pupuk Kaltim Bantu 4 Mesjid di Bufferzone
Sebagai penanggungjawab bidang kesehatan di Kutim, ia mengimbau rumah sakit yang belum memiliki pengakuan akreditasi maupun rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang saat ini tengah mengurus perpanjangan akreditasi yang harus dilakukan setiap tiga tahun sekali, pihak Dinkes Kutim selalu memberikan dukungan penuh.
Ditegaskannya, jika bisa diberikan rekomendasi untuk akreditasi mutu pelayanan kesehatan, Dinkes Kutim siap untuk memberikannya.
“Sayangnya, pemberian rekomendasi hingga penentuan penilaian akreditasi hanya bisa dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, sehingga tidak ada tanggung jawab dari Dinkes daerah,” terangnya. (adv)

