EKSPOSKALTIM, BONTANG- Pemkot dan DPRD Bontang menggelar rapat Paripurna pengesahan pengambilan keputusan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (2/8).
Dalam pendapat akhir Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, secara garis besar menyampaikan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, diharapkan bisa lebih fokus pada retribusi pelayanan kepelabuhanan yang hakekatnya merupakan pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan. Termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna,” kata Wali Kota.
Untuk hal tersebut, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan kebijakan retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
“Harapannya dengan adanya perda ini, kita bisa menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih besar,” terangnya.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Anggota Komisi II Sudiyo secara umum mengatakan, Perda 10/11 tentang Retribusi Jasa Usaha yang mengisyaratkan adanya tarif retribusi, guna memperoleh pendapatan asli daerah khususnya bidang kepelabuhanan, atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah kota, untuk pelabuhan Lhoktuan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan.
“Tujuannya diubah perda ini, guna memberikan penambahan pendapatan suatu daerah dalam lingkup kepelabuhan terhadap pengguna jasa kepelabuhan, yang dikelola oleh pemerintah daerah setelah diberikan pelayanan jasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengoperasian pelabuhan umum Lhoktuan antara Pemerintah Kota Bontang dengan PT Pelindo IV Cabang Bontang, selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengadakan perjanjian MoU dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, dalam hal hak dan kewajiban pengelolaan pelabuhan umum Lhoktuan sesuai kesepakatan kedua bela pihak.
“Dimana dalam perjanjian tersebut tertuang juga dalam hal durasi isi perjanjian yang berlaku, yaitu dua tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak saling dirugikan,” pungkasnya. (*)

