Pokja Pesisir mengungkap faktor utama perambahan Hutan Lindung Sungai Wain. Mereka menilai pembukaan hutan ini akan menimbulkan bencana ekologis bagi Balikpapan dan sekitarnya. OTT kali ini sekaligus mengonfirmasi temuan lama mereka.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Operasi tangkap tangan pada 17 Desember 2025 yang dilakukan Tim Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan KPHL Sungai Wain menemukan aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
"Pokja Pesisir mengapresiasi penangkapan pelaku perambahan kawasan HLSW tersebut. Perambahan dengan luas sekitar 30 hektar ini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan di lapangan," kata Husein Suwarno dari Pokja Pesisir, Jumat (26/12).
Menurut Pokja Pesisir, aktivitas perambahan ini sebenarnya sudah diingatkan sejak lama melalui forum resmi bersama instansi terkait. Namun kritik dan masukan dianggap angin lalu.
Penyebab utama perambahan, menurut Pokja Pesisir, terkait dibukanya akses jalan penghubung Pulau Balang yang memisahkan HLSW dengan hutan pesisir Teluk Balikpapan—sekarang menjadi jalan tol IKN. Titik koordinat pembukaan berada di atas DAS Tempadung, termasuk wilayah HLSW. Pembukaan jalan tol ini, kata Husen, tidak memperhatikan buffer zone sebagai zona penyangga, sehingga memicu klaim lahan dan aktivitas ilegal logging.
"Temuan kami sama persis dengan survei lapangan tahun 2023. Foto-foto membuktikan area ini sudah dibuka sejak 2022 atas nama I. K. Semadi, dan kondisinya semakin parah. Kemungkinan ada perubahan nama atau kepemilikan karena sejak 2023 tidak terlihat plang kepemilikan lagi," jelas Pokja Pesisir.
Deforestasi bukan sekadar hilangnya tutupan pohon. Ini merupakan bencana ekologis yang memperparah krisis iklim, kekeringan, dan banjir yang sudah dihadapi Balikpapan.

Menurutnya, kasus pembukaan 30 hektar HLSW ini diduga melibatkan banyak aparat. Pokja Pesisir juga mempertanyakan fungsi KPHL Balikpapan. "Bagaimana bisa dua buldozer masuk dan merambah luas tanpa diketahui petugas?" ujar mereka.
"Fenomena ini juga terkait UU 23/2014, yang memindahkan kewenangan pengelolaan hutan ke pusat dengan delegasi ke Pemprov. Rentang kendali yang luas di tingkat provinsi menyulitkan pengawasan cepat dan spesifik," jelasnya.
Mencegah perambahan serupa dinilai sangat penting untuk mempertahankan atau merestorasi hutan di sepanjang jalan tol hingga Pulau Balang.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka dalam kasus perambahan lahan Hutan Lindung Sungai Wain untuk perkebunan sawit. RMA (55) sebagai penanggung jawab dan H (44) sebagai pengawas lapangan turut diamankan.
Keduanya ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Penindakan dilakukan melalui OTT pada 17 Desember 2025, dengan dua unit ekskavator disita. Dua orang lain, S dan T, diperiksa sebagai saksi operator alat berat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (hasil perubahan UU Cipta Kerja) serta pasal-pasal lain dalam UU Kehutanan dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pihak Balai Gakkum, Dinas Kehutanan Kaltim, dan KPHL Sungai Wain menegaskan pentingnya sinergi untuk menindak perambahan hutan. Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menambahkan akan menindaklanjuti aktor lain yang terlibat, sementara Dinas Kehutanan Kaltim berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas SDM, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga air bersih dan keanekaragaman hayati di Balikpapan.



