Jakarta, EKSPOSKALTIM – KPK menjemput paksa pengusaha sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Hari ini (Kamis, 21/8), penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Setelah dijemput, Rudy Ong langsung ditahan. “Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Ia dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjut Budi.
Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus suap IUP di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Pada 24 September 2024, ketiganya dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Status tersangka Awang Faroek gugur setelah ia meninggal pada 22 Desember 2024.
Rudy Ong yang juga komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB.
Rudy mengenakan kemeja merah muda, tampak kebingungan, dan beberapa kali berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera jurnalis.
Begitu memasuki area pemeriksaan, ia sempat berhenti dan menutup wajah dengan tangan. Namun, langkahnya kembali kikuk karena tak ada lagi yang melindunginya dari bidikan kamera.
Beberapa saat kemudian, ia terlihat berjalan setengah membungkuk, mencoba menghindar, sebelum akhirnya berdiri tegak di depan tangga menuju ruang pemeriksaan.

