EKSPOSKALTIM, Bontang - Demi tercapainya tertib administrasi dan keamanan, pengusaha perikanan di Bontang diwajibkan memenuhi sejumlah izin dalam melakukan aktivitas.
"Wajib mengurus izin supaya aktivitas pengusaha tetap tertata baik," kata Syamsu Wardi, Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang, beberapa waktu lalu.
Ada pun jenis izin yang wajib dipenuhi pengusaha perikanan, di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Surat Laik Operasi (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca: Tahun Ini, DKP3 Bontang Ditarget Produksi Ikan 21 Ribu Ton
Khusus kapal 5 Ton ke bawah masih kewenangan DKP3 Bontang. Sedangkan lebih dari itu, sudah masuk ranah Pemerintah Provinsi Kaltim. DKP3 hanya memberikan rekomendasi ke Provinsi, bahwa benar yang mengurus izin tersebut seorang pengusaha nelayan.
"DKP3 Bontang hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk membuktikan kebenaran status pengusaha perikanan," ujarnya.
Ditambahkan Syamsu, SIUP merupakan induk dari izin setiap aktivitas usaha. Sedangkan surat izin turunan lainnya akan menyesuaikan dengan jenis usaha perikanan yang dipilih.
"Seperti usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya atau pengolahan hasil," tutupnya. (Adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

