EKSPOSKALTIM, Bontang - Pengawasan pulau-pulau kecil di Kota Bontang kini diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Perpindahan tangan pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) ke Pemerintah Provinsi ini dinilai berpotensi kian merajalelanya teror bom ikan di perairan Kota Bontang.
"Pengawasan laut oleh kami (DKP3) tidak ada lagi. Otomatis, semua bergantung pada Pemprov," jelas Syamsu Wardi, Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya, DKP3 Bontang, beberapa waktu lalu.
Saat ini, pihaknya hanya bisa menempuh langkah persuasif. Seperti sosialisasi yang dilakukan saat pertemuan dengan kelompok binaan. Pihaknya terus mengingatkan tentang bahaya penggunaan bom ikan.
Baca: Tim Penggerak PKK Bontang Gelar SMEP Perkuat Fungsi Kelembagaan
"Bom ikan tidak sebatas menyasar regenerasi ikan, namun juga ekosistem lain seperti terumbu karang menjadi rusak dan hancur," jelasnya.
Selain sosialisasi, Pemkot Bontang tidak bisa lagi bersikap terkait bom ikan. Sebab telah berada di luar kewenangannya. Situasi semakin dilematis dengan pengalihan fungsi kewenangan tersebut.
"Kalau bukan kewenangan, nanti ada konsekuensi hukum terhadap kami. Harapan kami sih, dengan pengalihan fungsi pengawasan ini, keamanan laut kita tetap terjamin," imbuhnya.
Berbeda dengan sebelumnya, DKP3 melalui seksi khusus, intens dalam pengawasan, khususnya terhadap penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Bentuknya berupa sosialisasi, peringatan lisan, hingga penindakan dengan melibatkan institusi teknis. (Adv).
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

