EKSPOSKALTIM, JAKARTA - Sengketa lahan antara warga Desa Telemow Penajam Paser Utara (PPU) dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) milik adik Presiden Prabowo Subianto, Hasjim Djojohadikusumo berbuntut panjang. Empat warga resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Kamis 13 Maret 2025.
Empat warga tersebut bernama Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah. Mereka berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Kaltim.
"Penahanan ini adalah buntut kriminalisasi yang dilaporkan oleh pihak PT ITCI KU kepada Polda Kaltim dengan tuduhan penyerobotan lahan," demikian keterangan pers Koalisi Tanah untuk Rakyat.
Dikonfirmasi pada Minggu malam (16/3), Direktur LBH Samarinda Fathul Huda membenarkan keterangan pers tersebut.
Ia menduga perkara ini sarat upaya kriminalisasi kepada warga. Sebab, Polda Kaltim telah memproses laporan ini sejak Juli 2023 silam. Sebelumnya PT. ITCI-KU juga juga melaporkan warga ke Polres PPU, 2020.
Namun proses hukum kala itu tidak berlanjut. Berdasar keterangan ahli, apa yang diperbuat belum dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana karena warga memiliki bukti surat kepemilikan tanah atau SKT.
Ditarik lebih jauh, warga Telemow sudah kebingungan sejak 2017 setelah merasa PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare adalah HGB mereka.
"Alih alih melakukan penyelesaian secara humanis,
sebaliknya PT ITCI-KU justru lebih memilih untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga."
Koalisi masyarakat menduga carut marut konflik di Telemow diduga kuat karena adanya mal-administrasi dan tak adanya pelibatan warga, mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan HGB.
Sekadar tahu, HGB PT ITCI sedianya terbit sejak 1993 dan berakhir pada 2014 silam. Saat perpanjangan pada 2017, kata Fathul, warga juga merasa tak pernah dilibatkan.
Selain itu, nyatanya HGB PT ITCI-KU juga mencakup permukiman warga hingga fasilitas negara yang dibangun menggunakan APBD seperti kantor desa, hingga puskesmas.
"Kejadian ini dapat dimaknai sebagai dugaan bahwa HGB PT ITCI-KU terbit di “ruang gelap” yang tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga," jelasnya.
Koalisi Tanah untuk Rakyat menuntut aparat penegak hukum segera melepaskan empat warga yang telah ditahan.
"Dan menghentikan proses hukum terhadap mereka," demikian keterangan pers tersebut.
Terpisah, Polda Kaltim membantah mengkriminalisasi warga Telemow. Perkara yang dilaporkan PT ITCI-KU ke Polres Penajam Paser Utara beda kasus dengan yang dilaporkan ke Polda Kaltim.
"Untuk di Polres PPU laporan atas Pasal 167 KUHP (larangan memasuki wilayah orang). Sedangkan yang di Polda meliputi dua perkara," jelas Kabid Humas Kombes Pol Yulianto, Sabtu (15/3).
Dua perkara yang dimaksud, keempat tersangka diduga melakukan pengancaman atau pelanggaran sesuai pasal 336 KUHP. Yang kedua, mereka juga diduga melakukan penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP.
"Kalau alasan penahanan tanya ke jaksa dong, yang nahan kan jaksa. Penyidik gak pernah nahan," jelas Yulianto.
Sementara, Kepala Kejaksaan Penajam Faisal Arifuddin membenarkan penahanan keempat warga Telemow. Namun ia berdalih hanya menerima pelimpahan dari polisi.
"Jadi itu pelimpahan tahap dua dari Polda Kaltim. Pelimpahan ke sini empat tersangka," jelasnya.
Kronologis perkaranya, kata dia, meliputi dua perkara; dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman oleh keempat warga tersebut.
Berkas perkara pertama mencakup tiga tersangka, yakni Safarudin, Rudiansyah, Hasanudin. Mereka bertiga diduga melakukan penyerobotan atau penggelapan lahan.
"Satu berkas lagi Safarudin dan Sahdin perkara pengancaman," jelasnya.
Menurutnya, tanah yang berdasarkan HGB adalah milik PT ITCI-KU dijual oleh para tersangka. Periode waktunya sejak 2011 hingga 2012 atau sebelum berakhirnya masa HGB PT ITCI.
"Jadi mereka membuat surat keterangan penggarapan tanpa seizin ITCI-KU dan dijual kepada orang lain tanpa alas hak," jelasnya.
Soal perkara yang menunggak sejak Juli 2023, ia bergeming. "Itu penanganan di Polda," jelasnya.
Yang pasti, ia memastikan perkara ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Penajam guna persidangan.
"Selebihnya kita lihat nanti di fakta persidangan," jelasnya.
Terpisah, Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno menyerahkan sepenuhnya ke proses peradilan. Ia juga enggan menanggapi mengenai tudingan kriminalisasi.
"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka kita tunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," jelasnya, Senin (17/3).

