EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) membongkar 40 patok laut yang dipasang secara ilegal di Kota Bontang. Tepatnya, di RT 1 Kelurahan Bontang Kuala.
"Tindakan ini kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Raihan Fida.
Penertiban itu dilakukan setelah DKP menemukan sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara ilegal oleh masyarakat.
Menurut Raihan, pemasangan patok-patok itut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim.
"Pemasangan patok secara ilegal itu dapat mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut," ujar Raihan.
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga untuk menurunkan sendiri patok-patok tersebut.
"Beberapa patok memang sudah diturunkan secara mandiri oleh warga. Namun, karena masih banyak yang tersisa, kami terpaksa melakukan tindakan penertiban ini," ujarnya pula, seperti dikutip dari Antara.
Pada Februari 2025, DKP Kaltim telah meninjau lokasi dan mendokumentasikan setiap patok yang dipasang. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut.
Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai zona kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada masyarakat.
Proses eksekusi pembongkaran ini juga didampingi oleh Lurah Bontang Kuala Sanusi. Menurutnya, warga yang memasang patok-patok tersebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
"Seharusnya, warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut harus mengurus perizinan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara ilegal seperti ini ini tidak dibenarkan," Sanusi menegaskan.
Sudah 2 Kasus
Januari 2025, nelayan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya pagar bambu yang dipasang sepanjang 3 kilometer di perairan mereka. Pemasangan pagar ini menyebabkan hasil tangkapan ikan menurun drastis, dari 5-6 kilogram menjadi hanya 4-5 ons per hari. Selain itu, nelayan dengan perahu kecil kesulitan melaut lebih jauh karena keberadaan pagar tersebut.
Fenomena serupa juga terjadi di perairan Tangerang, Banten. Patok laut menyerupai pagar sepanjang 30 kilometer menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.
Pagar laut ini terbentang di wilayah perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, dan kawasan Tanjung Pasir. Menimbulkan kekhawatiran karena mengganggu aktivitas nelayan dan menurunkan pendapatan mereka.
Pada 14 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar bambu tersebut karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Belakangan empat warga menjadi tersangka. Salah satunya Arsin, Kepala Desa Kohod.

