Penajam, EKSPOSKALTIM - Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan aset daerah berupa Penajam Suite Hotel, yang kini berganti nama Hotel Grand Nusa, di kompleks Islamic Center. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
“Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri tentang aset daerah,” kata Kasi Intelijen Kejari Penajam Paser Utara, Eko Purwantono, Selasa (19/8).
Audit Inspektorat Kabupaten memastikan adanya kerugian negara. Dari hasil penyidikan, Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya AR diperiksa sebagai saksi, namun beberapa kali pemanggilan tidak dipenuhi dengan alasan berdomisili di Medan, Sumatra Utara. Penyidik akhirnya memeriksa AR di Kejati Sumut, dan pada 14 Agustus 2025 ia resmi ditetapkan tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka, AR langsung dibawa dan dititipkan di sel tahanan Polres Penajam Paser Utara agar memudahkan proses penyidikan,” ujar Eko.
AR diduga menyelewengkan aset gedung milik Pemkab Penajam Paser Utara. Selama enam bulan mengelola asrama haji yang dijadikan Penajam Suite Hotel, ia tidak pernah membayar sewa maupun deviden sesuai perjanjian kerja sama.
“Kontrak kerja sama diputus karena sejak awal tersangka tidak berniat membayar sewa atau deviden,” tegas Eko.
Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan penyelewengan tersebut. Belum ada nama lain yang terseret karena pengelolaan hotel sepenuhnya dipegang AR. Sejumlah saksi tambahan akan dimintai keterangan untuk memperkuat kasus.
"Perkara ini mulai diusut sejak pertengahan 2024," jelasnya.

