PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemprov Kaltim Resmi Stop Angkutan Online Sementara

Home Berita Pemprov Kaltim Resmi Stop ...

Pemprov Kaltim Resmi Stop Angkutan Online Sementara
Dishub Kaltim menutup kantor operasional Go-Car di Samarinda. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan tegas memberhentikan operasi jasa angkutan online dikabupaten kota di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda dan Balikpapan. Melalui penghentian kantor operasional angkutan daring tersebut di kota Samarinda dan Balikpapan.

Dinas Perhubungan Kaltim menutup dua kantor operasional angkutan online di Samarinda sejak Kamis (19/10), yakni Kantor Grab dan Go-Car. Sedangkan di Balikpapan sejak sepekan terakhir.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Gubernur No 550/4096/B.ISD-I tentang angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (online) tertanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menekankan, sambil menunggu perubahan Permenhub 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, menyusul dibatalkannya aturan tersebur oleh Mahkamah Agung (MA) No. 37P/HUM/ 2017 tertanggal 20 Juni 2017.

"Kami sudah sampaikan jika kendaraan tidak memiliki izin maka itu dilarang. Jika mereka berizin, silahkan saja beroperasi," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi, kepada wartawan, Kamis (19/10).

Atas dasar perintah tersebut, Dishub Kaltim dan anggota Polrestabes Samarinda memasang spanduk penutupan kantor angkutan berbasis daring tersebut. Dengan spanduk bertuliskan "Penyelenggaraan angkutan umum/angkutan sewa khusus (Grab-Car, Go-Car, Uber-Car) tidak boleh beroperasi sebelum memenuhi perizinan," tulisnya.

Sepekan terakhir, diketahui isu angkutan konvensional dengan angkutan online kembali mencuat. Dimulai dari aksi unjuk rasa ribuan sopir yang mengatasnamakan diri gabungan sopir angkutan konvensional Balikpapan, di kantor DPRD Balikpapan, Rabu(11/10).

Mereka menyampaikan aspirasi penolakan atas sistem transportasi daring (online) di kota minyak. Pendapatan menurun drastis menjadi alasan. Pemkot Balikpapan pun langsung menutup kantor operasional Angkutan Online di Balikpapan.

Tak berselang lama, muncul aksi balasan menolak kebijakan Pemkot tersebut. Selasa (17/10) puluhan ibu-ibu yang mengatasnamakan diri peduli jasa angkutan online mendatangi Kantor DPRD Balikpapan.

Sebagai pengguna jasa angkutan daring tersebut, mereka merasa dirugikan, karena layanan transportasi online sudah menjadi kebutuhan warga Balikpapan. Kenyamanan dan tarif terjangkau menjadi pertimbangan.

"Kami merasa dirugikan. Karena berguna bagi pelajar dan para wanita dari kerawanan pelecehan seksual di transportasi umum," kata Chita Wijaya, mantan wartawan yang menjadi koordinator aksi ibu-ibu Balikpapan tersebut.

Selang sehari, Rabu (18/10) aksi unjuk rasa spontan sweeping dari para sopir angkutan konvensional terjadi di Balikpapan, tepatnya di depan kantor Gojek Balikpapan, MT Haryono. Para sopir angkot melakukan sweeping angkutan online. Aksi ini pun berlangsung ricuh. Bahkan, para sopir sempat mengejar salah satu pengendara yang diduga pengendara motor Gojek. Pihak Polres Balikpapan pun mengamankan mereka yang diduga sebagai provokator.

Atas aksi tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pun memanggil Walikota Syaharie Jaang dan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Melalui akun instagramnya, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menceritakan hasil pertemuannya dengan Gubernur, Awang tersebut. Ada lima poin yang disampaikan Rizal.

Pemprov dan Pemda mengapresiasi masyarakat yang membutuhkan angkutan umum baik konvensional maupun angkutan online. Prinsipnya, kata Rizal, pemerintah menerima keresahan penggiat angkutan konvensional.

Untuk itu, pemerintah mendorong angkutan berbasis online untuk segera menyelesaikan perizinan sesuai aturan paling lambat November 2017.

"Sambil menunggu regulasi Pemerintah Pusat. Laporan yang saya terima pihak angkutan online Balikpapan hari ini melakukan kordinasi di Badan Perizinan Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi."

"Regulasi dari Pemerintah Pusat akan memberikan kewenangan Pemprov untuk memberikan perizinan dan batasan kouta. Jika ini sudah selesai, Balikpapan akan menjadi contoh dan tolak ukur penerapan regulasi angkutan online roda 4 di Kalimantan Timur," sambung Rizal.

Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan memanggil operator taksi online yang belum melakukan permohonan perizinan untuk segera melakukan pengurusan perizinan. Jika ini bisa dilaksanakan, Pemda kata Gubernur Awang, menurut Rizal, harus menjamin keamanan dan kenyamanan.

"Kami tidak memiliki kewenangan atau kemampuan menutup aplikasi online. Kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Dan saat ini, Pemerintah Pusat lewat Kementrian Perhubungan mempercepat proses regulasi perizinan angkutan online. Pada dasarnya Pemerintah Pusat mendorong usaha berbasis online sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan," lanjutnya.

Angkutan konvensional pun dituntut untuk berbenah, memperbaiki fasilitas. Juga menambahkan jalur trayek agar daerah -daerah lain dapat terjangkau angkutan konvensional.

"Sambil menunggu proses perizinan juga perbaikan permenhub 26/2017 yang ditangguhkan Mahkamah Agung, saya minta agar semua pihak menahan diri. Tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang memancing konflik," tegas Rizal.

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menegaskan, para angkutan online harus memiliki izin terlebih dahulu untuk bisa beroperasi kembali. Selama proses izin belum diselesaikan, pihaknya akan tetap menutup operasional dan melakukan penindakan.

Penghentian sementara ini, kata dia, hanya untuk angkutan online R-4. Sedangkan untuk R-2, masih bisa beroperasi. Karena tak termasuk dalam jenis angkutan sesuai UU LLAJ. "Kalau gojek kewenangan kabupaten/kota, kini yang dilarang hanya roda 4 saja," ujarnya.

Dia mengharapkan, agar semua pihak dapat menahan diri dan bijak pada persoalan tersebut, agar tidak saling terprovokasi. Sebab hal ini tak hanya terjadi di Bumi Etam, tapi juga terjadi didaerah-daerah lain, karena itu menjadi domain pemerintah pusat.

Menurutnya, keputusan ini diambil semata-mata agar semua angkutan roda 4 baik yang online maupun konvensional bisa berjalan beriringan secara adil sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Dari pantauan EKSPOSKaltim Jumat ini, kantor operasional angkutan online di Samarinda tidak ada aktivitas. Namun untuk ojek sepeda motor online atau Gojek, tampak masih beroperasi seperti biasanya.

Pemerintah Pusat sendiri melalui Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru pengganti Permenhub 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, menyusul dibatalkannya aturan tersebur oleh Mahkamah Agung (MA) No. 37P/HUM/ 2017 tertanggal 20 Juni 2017.

Salahsatu poin pada aturan baru tersebut mengatur tentang pembatasan kuota angkutan online. Ditargetkan akan berlaku pada 1 November 2017. (***)

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :