PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Samarinda Tetapkan Besaran UMK 2018

Home Berita Pemkot Dan Dewan Pengupah ...

Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Samarinda Tetapkan Besaran UMK 2018
Ilustrasi pekerja. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada 2018 sebesar Rp 2.654.894,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Erham Yusuf menjelaskan, besaran UMK tersebut dihitung berdasarkan mekanisme yang berlaku. Yaitu mengacu pada  PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam pasal 44 ayat 2, dirumuskan cara menghitung UMK yaitu, upah minimum tahun lalu (Umt) dikali tingkat inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi (PDBt) Nasional.

"Hasilnya, Rp 2.654.894,55," katanya, Senin (13/11).

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 212.714,55 jika dibandingkan besaran UMK 2017.

Menurutnya, pemkot menetapkan UMK setelah Pemprov Kaltim menetapkan batasan UMP pada 1 November lalu. UMP Provinsi Kaltim 2018 diketahui sebesar Rp 2.543.331 berdasarkan SK No 561./K.731/2017. UMK kabupaten/kota se-Kaltim ditarget paling lambat 21 November mendatang.

Baca juga: Ump Kaltim 2018 Naik 8,71 Persen dari Tahun Ini

"Ini tinggal dikukuhkan saja oleh walikota, baru kita sosialisasikan ke perusahaan," ujarnya.

Perhitungan UMK tahun 2018 mengalami perubahan jika dibandingkan perhitungan 2017. Jika sebelumnya, penetapan UMK menggunakan rujukan Kehidupan Hidup Layak (KHL) kini menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 tersebut.

"Karena untuk menyeimbangkan ketimpangan UMK antar daerah. Agar tingkat perbedaan UMK tak terlalu jauh," jelasnya.

Ia berharap, dengan penetapan UMK ini seluruh perusahaan dapat menyesuaikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika tidak mengindahkan keputusan tersebut, dapat mengadukannya melalui mekanisme yang berlaku.

"Ini keputusan  bersama, semoga perusahaan bisa mengikutinya, " harapnya. (*)

VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :