EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Pemerintah Kota Bontang menerbitkan surat keputusan baru yang berisi perpanjangan masa belajar di rumah bagi sekolah tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga batas yang belum ditentukan.
Dikemukakan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, perpanjangan masa belajar di rumah ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
Baca juga: Situasi Pandemi, Pangdam VI/Mlw Lantik 308 Prajurit Lewat Vidcon
Dari yang semula sampai 21 April kata Neni, kini diperpanjang lagi mulai 22 April hingga batas waktu yang belum ditentukan. Atau hingga pemberitahuan berikutnya.
“Masa belajar bagi siswa di Bontang diperpanjang mulai 22 April sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” ucap Neni, Senin (20/4/2020) pagi.
Ditambakan Neni, untuk Ujian Semester dari yang semula sesuai Kalender Pendidikan pada 15-20 Juni, dimajukan menjadi 4-9 Mei 2020. Hal ini dilakukan sesuai hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Perwakilan Kepala SD dan SMP yang tergabung di dalam K3S dan MKKS pada 16 April 2020.
Bentuk soal ujian semester nantinya mengacu pada surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor :420/720/Dikbud tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Yakni, Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan, tes daring, dan / atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” lanjut Neni.
Sementara untuk sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah diberlakukan berbagai ketentuan. Kelulusan Sekolah Dasar ( SD ) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir ( kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil), nilai semester genap kelas 6 dapat diambil dari nilai try out atau mid semester dan praktik.
Nah, untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir ( kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester ganjil ), nilai semester genap kelas 9 dapat diambil dari nilai try out atau mid semester dan praktik.
“Untuk Pengisian Rapor Ujian Semester genap tetap mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020,” tambahnya.
Pada bulan suci ramadhan, siswa/peserta didik dalam pembelajaran lebih diarahkan pada pembelajaran keagamaan khusus yang beragama Islam. Kegiatan murid difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi bulan suci ramadhan.
Misalnya, berpuasa, membaca Alquran, salat fardu dan tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah. Salat sunnah dan dan kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan pengetahuan dan amaliah dalam bulan suci ramadhan 1441 hijriah.
Sementara bagi yang non muslim bisa menyesuaikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: Dampak Corona, Bontang Terapkan Ibadah Ramadhan Dilakukan di Rumah
Selain memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa, Neni juga meminta agar guru tetap memantau proses belajar mengajar jarak jauh melalui pemanfaatan teknologi informasi, di rumah masing-masing. Pemantauan dilakukan secara berjenjang oleh Guru, Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah hingga Pengawas Sekolah, termasuk proses absensi guru dan tenaga kependidikan.
Pembelajaran mandiri di rumah dapat melalui TVRI dengan di dampingi orang tua masing-masing. Serta sekolah atau guru bisa meminta hasil/tugas belajar mandiri di rumah melalui TVRI. Misalnya, resume/ringkasan/rangkuman sesuai jenjang kelas dan daya nalar anak masing-masing setelah siswa masuk secara normal.
“Guru tetap memantau dan bahkan melakukan proses pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya. (adv)

