EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, membuka kegiatan Monitoring Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pelaporan 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Inspektorat Daerah Kota Bontang tersebut digelar secara virtual dari ruang kerja Wali Kota dan diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kantor masing-masing.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Enik Riuswati bersama jajaran Inspektorat, termasuk Inspektur Pembantu IV Syahrial Trianda.
Dalam arahannya, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Monitoring ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen pencegahan korupsi, sarana kontrol publik, serta wujud integritas aparatur dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LHKPN menjadi sarana pelaporan kekayaan sekaligus mekanisme kontrol publik terhadap integritas penyelenggara negara dalam menjalankan amanah jabatan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional aparatur negara dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
“Pelaporan ini menjadi salah satu instrumen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi tahun 2024, Pemerintah Kota Bontang mencatat capaian pelaporan LHKPN sebesar 100 persen. Sebanyak 325 pejabat wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya, sementara 3.184 aparatur yang tidak termasuk kategori wajib LHKPN juga telah menyampaikan SPT Tahunan.
Namun untuk pelaporan tahun 2025, progres penyampaian LHKPN hingga saat ini masih berada pada angka 41,18 persen dari total 323 pejabat yang wajib melapor.
Menanggapi hal tersebut, Neni mengimbau seluruh pejabat yang belum menyampaikan laporan agar segera menuntaskan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tersebut seharusnya lahir dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan.
“Kita ingin budaya kepatuhan ini tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaporan LHKPN juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/591/ITDA/2025 tentang Penetapan Wajib LHKPN Tahun Anggaran 2025.
Menutup arahannya, Neni mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Bontang menjadikan momentum monitoring tersebut sebagai penguatan komitmen bersama dalam membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
“Mari kita bangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan, dimulai dari diri sendiri dan dari tanggung jawab yang kita emban,” pungkasnya.

