EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan anak yang tersandung kasus hukum narkoba, termasuk yang berstatus sebagai pengedar, tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.
Diketahui beberapa waktu lalu, dua pelajar SMK di Bontang ditangkap polisi lantaran menjadi pengeda narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.
Menurutnya, apabila anak terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna, maka penanganannya dapat dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi dan proses hukum.
Jika anak murni berstatus sebagai pengedar, maka kasus tersebut masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau dalam konsep dia sebagai pengedar dan bukan pemakai, ini kan kriminal. Sisi hukumnya tentu kita lihat pada prosedur hukum anak,” katanya.
Meski demikian, Abdu Safa menekankan bahwa dalam sistem peradilan anak, hak pendidikan tetap harus diperhatikan.
“Dalam proses hukum anak itu, hak anak untuk belajar juga tidak boleh hilang,” tegasnya.
Ia juga menanggapi, kemungkinan adanya anak yang terjebak dalam kasus narkoba, tanpa mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika.
Menurutnya, seluruh fakta hukum harus dibuktikan dalam proses persidangan, dengan mengedepankan asas praduga positif.
“Jangankan anak-anak, orang dewasa pun bisa menjadi korban jebakan. Tapi semuanya tetap dibuktikan dalam proses peradilan,” tandasnya.

