Ribuan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kondisi ketidakpastian karena isu efisiensi anggaran. BKD Kaltim menjamin mereka tetap bekerja sesuai kontrak dan kinerja.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini berada dalam ketidakpastian akibat isu efisiensi anggaran. Meski begitu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menegaskan komitmen untuk menjaga kelangsungan pekerjaan para pegawai kontrak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyampaikan, langkah ini sejalan dengan pesan Gubernur Rudy Mas’ud yang ingin mempertahankan PPPK agar tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja.
Sebagai bukti nyata, kata dia, BKD Kaltim telah mempercepat pengajuan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para pegawai yang diajukan merupakan aparatur sipil non-PNS yang masa kontraknya akan segera berakhir.
“Pengajuan tahapan administrasi kepegawaian dilakukan lebih awal sejak tahun ini agar tidak terjadi kekosongan status hukum para PPPK,” ujar Yuli, Jumat (3/4/2026).
Meskipun jaminan perpanjangan kontrak telah diberikan, Yuli menegaskan bahwa kelangsungan pekerjaan dapat dibatalkan jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau telah memasuki batas usia pensiun.
Saat ini, postur sumber daya manusia di lingkup Pemprov Kaltim justru didominasi oleh PPPK, yang jumlahnya mencapai 11.881 orang, melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat sekitar 9.000 orang. Sebagian besar formasi tersebut ditempati oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Fokus perpanjangan kontrak saat ini menyasar terutama kelompok PPPK yang direkrut pada 2022, yang kontraknya dijadwalkan berakhir tahun depan. Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas kepegawaian dan mencegah kekosongan pelayanan publik di tengah efisiensi anggaran. (ant)


