PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Oknum Kades Terkorup di Bone Ngaku Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye Pilkades

Home Berita Oknum Kades Terkorup Di B ...

Oknum Kades Terkorup di Bone Ngaku Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye Pilkades
Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim didampingi Kasat Reskrim Dharma Praditya Negara saat konferensi pers terkait penangkapan oknum mantan dan pejabat aktif Kepala Desa Pattiro Riolo, Kabupaten Bone, Selasa (7/8). (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Kepala Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue, Syamsuddin Yesa resmi ditahan Polres Bone pada Senin, 7 Agustus 2018 kemarin, terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Hal ini disampaikan Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim didampingi Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara dan Kanit Tipikor Iptu M Fakhrum, melalui konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (7/8) siang tadi.

Baca: Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Proyek Tugu JK

Selain Syamsuddin Yesa, Polres Bone juga menahan Syamsuddin Rahman atas kasus serupa. Syamsuddin Rahman ini merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattiro Riolo, menggantikan Syamsuddin Yesa.

“Saat itu Syamsuddin Yesa habis masa jabatannya dan kembali maju sebagai calon kepala desa untuk periode selanjutnya,” kata Kapolres.

Diceritakan Kapolres, penyalahgunaan dana desa tersebut berawal saat Desa Pattiro Riolo mencairkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp1.011.000.270, dimana Kepala Desa saat itu dijabat oleh Syamsuddin Rahman sebagai Plt.

Atas persetujuan Plt Kades Syamsuddin Rahman, dana ini kemudian dikelola Syamsuddin Yesa untuk membiayai proyek fiktif serta pencalonannya pada kontestasi pemilihan Kepala Desa Pattiro Riolo.

“Dana ini saya pakai untuk bangun talud, dan sebagian untuk pemilihan (Kades),” kata Syamsuddin Yesa ke awak media.

Pada kesempatan ini, Syamsuddin Yesa meminta maaf ke masyarakat Pattiro Riolo atas kesalahan yang telah diperbuatnya ini.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyampaikan permohonan mohon maaf saya sebagai Pemerintah Desa Pattiro Riolo,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp540.851.000. Nilai korupsi dana desa tersebut terbesar se-Indonesia yang terjadi di dalam satu desa.

Baca: 592 Warga Coba Peruntungan Jadi Anggota DPRD Bone

“BPK RI pun takjub atas temuan ini,” pungkasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, Polres Bone mengamankan barang bukti uang sebesar Rp79 juta. Rinciannya, Rp29 juta dari Syamsuddin Rahman dan Rp50 juta dari Syamsuddin Yesa.

Ditegaskan Kapolres, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan nanti hasilnya akan ada tersangka baru. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi atas kasus tersebut.

Menurut Kapolres, mereka ini disangkakan melanggar undang-undang Tipikor, di samping juga melanggar Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa, Permendes, juga peraturan Bupati Bone terkait barang dan jasa.

“Maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Video Simulasi, Kawanan Perampok Bersenjata Beraksi di BRI Bone

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :