EKSPOSKALTIM.com, Bone - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Izharul Haq mengatakan, pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Bone 2019 mendatang diikuti 14 partai politik.
“Jadi ada 2 partai politik yang tidak mengusung bakal calon legislatifnya (Bacaleg), yaitu PKPI dan Garuda,” ungkap Izharul di kantornya, Jumat (3/8) pagi tadi.
Baca: Nggak Kapok, Residivis Maling di Bone Kembali Dikerangkeng
Dari 14 partai yang mendaftar, 3 di antaranya tidak mengusung Bacaleg secara penuh dari kuota 45 Caleg per partai politik di 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“PSI misalnya, hanya mengusung 18 Bacaleg untuk 3 Dapil,” ujarnya.
Sementara, PAN hanya mengusung 42 Bacaleg untuk 5 Dapil, dan Hanura 37 Bacaleg di 4 Dapil. Total Bacaleg yang diusung semua Parpol pendaftar yakni 592 orang.
Saat ini KPU Bone tengah memverifikasi berkas perbaikan daftar dan syarat calon, hingga 7 Agustus 2018 mendatang.
“Setelah itu, nanti tanggal 8 sampai 12 Agustus barulah kita menuntun daftar penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS),” imbuhnya.
Mengenai syarat Bacaleg berstatus PNS, Izharul menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus menyatakan mundur dari PNS.
Baca: Terjerat Korupsi, Mantan Dewan dan Oknum Dosen di Bone Diamankan
“Setelah ia menyatakan mundur dari PNS-nya, oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) diterima registrasinya, bahwa benar orang yang mengundurkan diri teregistrasi di BKD,” jelasnya.
Selanjutnya, BKD membuat pernyataan bahwa pengunduran diri tersebut sudah diproses.
Jika Bacaleg tersebut masih berstatus PNS sehari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 20 September mendatang, maka yang bersangkutan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi hingga 19 September nanti, yang mengundurkan diri (PNS) ini harus sudah memiliki TMT atau tanda mulai terhitungnya (sebagai Non PNS),” terangnya.
Video Simulasi, Kawanan Perampok Bersenjata Beraksi di BRI Watampone
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !