EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sebanyak 74 butir peluru senapan angin ditemukan bersarang di kepala orangutan yang tewas tertembak di Area Taman Nasional Kutai (NTK), Desa Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), Selasa (7/2). Hal itu terkuak dari hasil ronsen yang dilakukan tim pemeriksa terhadap jasad orangutan tersebut.
"Yang ditemukan di kepala 74 butir peluru. Orangutannya pasti tersiksa setiap kali menarik nafas," kata Pendiri Center for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro kepada awak media, Selasa (6/2) malam tadi, di RS PKT Bontang.
Selain di kepala, juga terdapat peluru pada tubuh. Jika ditotalkan, mencapai 130 butir peluru. Sehingga hal tersebut mengakibatkan satwa primata itu kritis hingga mati.
Baca: Dishub Kaltim: Taksi Online yang Ketangkap 3 Kali Akan Diblokir
Bukan hanya itu, pada tubuh primata tersebut juga ditemukan sejumlah bekas benturan benda tajam, seperti bagian dada, lambung, paha, tangan dan lainnya.
Primata malang itu memang mendapat perilaku penganiayaan dari manusia. Bahkan, pada bagian telapak kaki kiri hilang sekira 1 atau 2 tahun silam.
"Telapak kakinya terpotong, diduga terkena jerat atau benda tajam lainnya," sambung Hardi.
Menurut data yang diperoleh dari COP, ancaman senapan angin masih nyata untuk satwa liar Indonesia. Pada tanggal 15 Januari 2018 ditemukan bangkai orangutan tanpa kepala di sungai Barito sekitar jembatan Kalahien, Buntok, Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 18 Januari 2018 dilakukan nekropsi orangutan hasilnya cukup mengejutkan. Orangutan mengalani luka benda tajam dan pukulan benda tumpul, dan juga ditemukan 17 butir peluru senapan angin di badan orangutan tersebut. Ini adalah permasalahan serius dimana orangutan adalah satwa dilindungi, dan membantai orangutan merupakan tindakan melanggar hukum.
“Ini merupakan kasus yang jamak terjadi untuk orangutan dan kasus orangutan mati dengan terjangan peluru senapan angin merupakan hal yang sudah dalam taraf mengkhawatirkan.”, sebut Suwarno, Juru kampanye Animals Indonesia.
Kasus kematian orangutan dengan terjangan peluru senapan angin bukan pertama kalinya. Sudah banyak terjadi di area habitat yang sudah tergusur atau termanfaatkan menjadi area lain, seperti perkebunan kelapa sawit. Kejadian ini sangat ironis, di mana orangutan yang seharusnya dilindungi namun tidak terlindungi.
“Senapan angin menjadi ancaman nyata bagi satwa liar dan kasus orangutan Kalahien merupakan bukti nyata jika senjata ini menebar ancaman yang nyata. Sampai saat ini pembatasan penggunaan senjata ini belum terjadi sehingga banyak pihak bisa memiliki dan bebas digunakan termasuk membantai satwa liar,” terangnya.
Berita terkait: Seekor Orang Utan Mati, 130 Butir Peluru Bersarang di Tubuhnya
Dalam kurun waktu 2012 hingga 2018, setidaknya ada 23 kasus penembakan pada orangutan yang terdeteksi dari beberapa kasus yang terjadi di pulau Sumatera dan Kalimantan, di luar pada kasus saat ini. Kasus ini terungkap ketika dilakukan upaya penanganan intensif bagi orangutan hasil sitaan, korban konflik hingga perdagangan orangutan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, serta dilanjutkan di Pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan. Jadi penggunaan senapan angin sebagai alat menembaki satwa adalah ilegal.
Kasus ini seperti fenomena gunung es, di mana tampak kecil di permukaan namun sangat besar kejadian sesungguhnya. Aturan sudah ada dan ditegaskan agar kasus ini tidak kembali terjadi. Sebab, pembatasan dan pengawasan senapan angin menjadi hal yang penting sebagai kendali pembantaian satwa liar.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv

