EKSPOSKALTIM, Samarinda- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak di hadapan para dokter, saat peringatan hari ulang tahun ke-66 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, bertekad agar layanan kesehatan di tingkat puskesmas, statusnya akan ditingkatkan menjadi tipe D, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Pemprov Kaltim terus bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya pelayanan kesehatan. Karena itu, ke depan kualitas layanan kesehatan mulai puskesmas hingga rumah sakit umum daerah terus ditingkatkan tipenya,” kata Awang usai menghadiri aksi damai IDI Wilayah Kaltim di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (24/10/2016).
Selain tipe pelayanan kesehatan, sumber daya manusia tenaga kesehatan juga terus ditingkatkan. Karena itu, Beasiswa Kaltim Cemerlang (BKC) untuk program profesi dokter terus dilanjutkan, sehingga dapat mendukung kebutuhan dokter di Kaltim.
“Kita harapkan kebutuhan dokter di Kaltim bisa tercukupi, sehingga pelayanan kesehatan di daerah ini semakin baik,” harap Gubernur.
Sementara terkait aspirasi IDI Kaltim dan Kaltara tentang UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Pemprov Kaltim siap menampung aspirasi tersebut dan akan menyampaikan hal itu ke DPRD Kaltim maupun DPR RI melalui Anggota Dewan asal Kaltim, termasuk kepada Pemerintah Pusat.
“Aspirasi ini kami terima dan selanjutnya akan disampaikan ke DPR maupun Pemerintah Pusat. Apa yang dilakukan para dokter saat ini adalah contoh yang baik, yaitu melakukan aksi dengan damai tanpa harus berdemo,” jelasnya.
Peringatan hari jadi ke-66 IDI juga dirangkai dengan aksi penyampaian aspirasi para dokter yang disampaikan Ketua IDI Wilayah Kaltim dan Kaltara dr Nataniel Tandirogang. Yakni mendukung program Gubernur Kaltim untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan, menuntut dan mendukung reformasi sistem pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran, dan tidak setuju pendidikan dokter layanan primer atau DLP karena bertentangan dengan UU Praktek Kedokteran dan berpotensi menimbulkan disharmonisasi layanan primer yang berujung akan terganggunya program layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami berharap aspirasi ini dapat disampaikan Gubernur kepada Pemerintah Pusat maupun DPR,” harapnya. (jay/sul/humasprov)

