EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Smart berubah, dari pencairan dengan proses Triwulan menjadi Persemester. Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Bontang, Selasa (24/6/2019) siang.
Anggota Komisi 1 DPRD Bontang, Setyoko Waluyo meminta kejelasan kepada Disdikbud terkait proses pencairan Bos Smart, mengingat hingga saat ini proses pencairan untuk sekolah Swasta belum dilakukan pada akhir semester pertama.
Baca juga: Deklarasi Menolak Kerusuhan, Walikota Samarinda Ajak Masyarakat Tangkal Hoax
"Untuk semester perlu dilakukan penekanan agar mereka tertib dalam administrasi," kata imbuhnya
Lebih lanjut, Setyoko meminta Disdikbud untuk memberikan jadwal yang paten terkait penyerahan proposal Bos Smart, hal ini dilakukan agar sekolah-sekolah swasta dapat lebih patuh sehingga seluruh proses pencairan Bos Smart dengan sistem yang telah ditentukan.
"Sesuai informasi yang kami terima, banyak yang belum mengetahui sistem ini," terangnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Disdikbud Suharto mengatakan bahwa sistem ini sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Ini sudah kami informasikan kepada seluruh sekolah, akan tetapi pada waktu ada revisi entah kenapa mereka belum menyerahkan," terangnya.
Baca juga: Komisi 1 DPRD Bontang Bahas Revisi Raperda Zakat
Dijelaskan Suharto, ada 27 sekolah swasta yang belum mengumpulkan proposal serta kelengkapan pencairan Bos Smart, Ia pun berharap ke 27 sekolah swasta tersebut dapat segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Dari 51 sekolah swasta di Bontang, baru 24 yang sudah melengkapi persyaratan," jelasnya.
Diimbuhkannya, dengan sistem baru tersebut akan mempermudah sekolah swasta dalam melakukan pencairan lantaran hanya dua kali atau persemester mencairkan dana Bos Smart.
"Permasalahan bukan karena tidak ada uang, hal ini dikarenakan terhambatnya penyerahan proposal ke dinas pendidikan, yang perlu dilengkapi dalam proposal hanya surat penetapan serta Surat Keputusan (SK) jumlah siswa di sekolah tersebut, " imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubag perencanaan keuangan Fitriansyah mengatakan, penerima Bos Smart untuk sekolah swasta bekisar Rp 210 ribu per siswa sedangkan untuk sekolah negeri Rp 600 ribu persiswa. Dengan sistem dan pengajuan proposal hingga pencairan tidak ada yang berbeda.
"Semua proses sama baik untuk sekolah negeri maupun swasta," tukasnya.

