EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi 1 DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penerimaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya. Senin (24/6/2019) pagi.
Anggota Komisi 1 Setyoko Waluyo mengatakan, penetapan Raperda Penerimaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya sangat perlu dilakukan untuk menjaga dan melindungi hak dari umat islam yang ada di Kota Bontang.
Baca juga: DPRD Bontang Sayangkan Perda Tenaga Kerja Lokal Belum Disosialisasikan
"Raperda ini saya nilai sangat penting," katanya dalam rapat.
Selain itu dijelaskan Setyoko, Raperda ini nantinya akan membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menyalurkan haknya kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bontang.
"Kita bahas raperda ini dengan serius, agar tidak ada lagi kelemahan maupun kekurangan didalam isinya," imbuhnya.
Baca juga: Ciduk Pelaku Narkoba, Polres Bontang Amankan 3,15 Gram Sabu
Di sisi lain, Perwakilan Baznas Kota Bontang, Muhammad Idris mengatakan bahwa Baznas telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Bontang pada Kamis (16/5) lalu dengan langsung dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh ASN menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan terkait penerimaan zakat infak dan sedekah yang dilakukan pemotongan dari gaji yang mereka terima.
"Seluruh ASN sepakat dan mereka menyetujui karena ini menyangkut urusan akhirat," terangnya. (adv)

