EKSPOSKALTIM, Balikpapan- Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kota Minyak, Balikpapan akan diawasi.
Hal ini sejurus dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur perkumpulan/ormas di Indonesia.
Terbitnya Perppu ini sudah berdampak dicabutnya surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (19/7) pagi.
Di Balikpapan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Astani mengatakan, ormas HTI secara administrasi tidak ada di Balikpapan meski aktivitasnya sering dijumpai.
“Belum pernah melaporkan kegiatan ataupun kehadiran mereka di sini. Secara fisik mereka berkegiatan,” katanya, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/7) siang.
Sejauh pantauan pihaknya, kata Astani, HTI Balikpapan melaksanakan kegiatan bersifat normatif seperti dakwah, menjalankan program dan membuat buletin dan sesekali menggelar aksi menyampaikan aspirasi di ruang terbuka.
Meski tidak menemukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dicabutnya SK badan hukum HTI menjadi acuan mengawasi organisasi tersebut di Balikpapan.
“Kalau bertentangan, sesuai dengan Perppu ini, kita punya kewenangan untuk langkah penertiban sampai pada pembubaran. Soal tidak mendaftarkan diri memang tidak mewajibkan sesuai dengan UU nomor 17/2013 yang direvisi keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi memang mereka menginduk pada kepegurusan di pusat,” sebutnya.
Astani menyebut pihaknya sampai saat ini hanya akan wait and see sambil berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan penegak hukum jika memang ada instruksi.
“Kita akan mengawasi semua ormas, kalau-kalau ganti baju dan bertentangan dengan apa yang diatur di Perppu dan kita sudah siap,” ujarnya.
Sekadar diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Pembacaan pencabutan tersebut dilakukan di Kemenkum HAM Jakarta. Kemenkum HAM menilai, meski HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam AD/ART, aktivitas HTI ditemukan banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

