PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Kasus Batu Bara Rita Widyasari

Home Berita Alasan Kpk Periksa Pejaba ...

KPK mengungkap alasan di balik pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Asep Permana terkait pengembangan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Alasan KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Kasus Batu Bara Rita Widyasari
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asep Permana berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asep Permana sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto:AANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/bar

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki tahap yang lebih spesifik. Setelah memeriksa 23 saksi di Samarinda pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri data produksi batu bara dan penerimaan negara yang berkaitan dengan tiga korporasi tersangka.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta sejumlah data dan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara dari korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” kata Budi, Selasa (16/6/2026).

Menurut dia, data tersebut dibutuhkan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh dari para saksi sebelumnya. Tiga korporasi yang sedang didalami dalam perkara ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Selain data produksi, penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara.

“Melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” ujar Budi.

KPK juga mendalami sejumlah komponen penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara dan penggunaan jetty atau dermaga untuk pengiriman hasil tambang.

“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Asep Permana berlangsung hanya beberapa hari setelah KPK memeriksa 23 saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor. Penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat sektor pertambangan Kutai Kartanegara, petinggi perusahaan, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017.

Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Hery Susanto Gun dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan baru muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pendalaman terhadap data produksi dan PNBP tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri hubungan aktivitas pertambangan dengan dugaan gratifikasi yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :