EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Setahun lebih penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Km 13 mengendap di Polres Balikpapan. Sejauh ini polisi enggan untuk membeber secara gamblang penanganan perkara ini.
Yang terbaru, untuk memantapkan adanya dugaan mark up dalam pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, gelar perkara kembali dilakukan.
"Saya tidak ikut yang ikut teman-teman dari serse (anggota reserse kriminal,red)," jelas Jeffri ditanya awak media seputar perkembangan kasus tersebut Rabu (19/7) siang di Mapolres Balikpapan.
Meski demikian ia enggan membeber lebih jauh hasil dari gelar perkara tersebut. Gelar perkara sendiri umum dilakukan untuk menentukan apakah penyelidikan berhenti atau naik ke tahap sidik.
"Belum sampai ke penetapan tersangka, nanti dari lidik baru naik sidik. Ya pelan-pelan yah," ucap Jeffri.
Perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini menegaskan pihaknya masih berupaya menganalisis apakah ada kesalahan dalam pengadaan lahan RPU atau tidak. Ia tak mau gegabah dalam penanganan kasus rasuah tersebut karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Di mana salahnya, di mana posisi prosesnya apakah ada yang salah, apakah ada mark up nanti kita dalami," bebernya.
Saat ini penanganan kasus tersebut masih dipegang oleh Polres Balikpapan. Namun demikian dia juga tidak memastikan ke depan perkara ini beralih ke Polda Kaltim. "Untuk penangan kasus bisa dari polres, gabungan dengan polda, bisa polda sendiri," kata Jeffri.
Sebagaimana diketahui, bau amis pengadaan lahan RPU di Jalan Soekarno-Hatta, Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara mengemuka dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Di mana anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar.
Namun dalam APBD 2015 sendiri anggarannya menjadi Rp 12,5 miliar. Selanjutnya, dalam laporan realisasi anggaran semester pertama 2015 dan prognosis enam bulan ke depan, anggaran untuk lahan RPU kembali berubah menjadi Rp 12,273 miliar. Ada selisih Rp 227 juta. Padahal, pada kolom realisasi pembayaran di lapangan masih nihil.

