PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rita Buka-bukaan soal Rumah Berplang KPK: Tanah Dibeli Orang Tua Saat Saya Masih SMP

Home Berita Rita Buka-bukaan Soal Rum ...

Di tengah penyidikan TPPU yang belum tuntas, Rita Widyasari membuka pintu rumah berplang KPK dan menyebut aset itu berasal dari warisan keluarga, bukan uang korupsi.


Rita Buka-bukaan soal Rumah Berplang KPK: Tanah Dibeli Orang Tua Saat Saya Masih SMP
Rita Widyasari di depan rumahnya yang berplang KPK di Jalan Mulawarman, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Foto: Instagram Rita

EKSPOSKALTIM, Tenggarong – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melontarkan bantahan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Rita menunjukkan langsung rumah keluarga di Jalan Mulawarman, Tenggarong, yang pernah dipasangi plang KPK, sambil menegaskan tanah dan bangunan tersebut bukan berasal dari hasil korupsi, melainkan aset keluarga yang telah dimiliki sejak dirinya masih duduk di bangku SMP.

Setelah sebelumnya mengklarifikasi berbagai isu yang melekat pada namanya, mulai dari harta Rp237 miliar, dugaan kepemilikan kendaraan mewah hingga perkara suap dan TPPU, Rita kini menyoroti salah satu aset yang pernah masuk dalam rangkaian pelacakan aset KPK.

Dalam sebuah video yang diunggah setelah kembali ke Tenggarong, Rita memperlihatkan kondisi rumah yang selama bertahun-tahun dikaitkan dengan perkara TPPU yang menjeratnya.

"Nah, ini saya berada di rumah yang kemarin sempat dipasang plang KPK," ujar Rita, dikutip dari akun instagram terverifikasi miliknya, Selasa (16/6).

Sambil berdiri di halaman rumah tersebut, Rita menjelaskan bahwa tanah tempat bangunan itu berdiri telah dimiliki keluarganya jauh sebelum dirinya terjun ke dunia politik.

Menurut Rita, tanah tersebut dibeli oleh ayahnya ketika dirinya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama.

"Tanah ini dulu dibeli bapak saya waktu saya masih SMP. Jadi tanah ini sah dong. Dibangun memang setelah saya menjabat, tapi uangnya bukan dari uang saya. Uangnya dari ibu saya," katanya.

Rita menilai rumah tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai aset hasil pencucian uang sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam proses penyidikan.

Ia bahkan menyebut masyarakat Kutai Kartanegara mengetahui bahwa rumah tersebut memang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

"Kalau mau KPK bilang ini pencucian uang, saya tinggal di sini. Coba tanya rakyat Kukar, saya tinggal di sini atau tidak. Jadi saya tidak pernah mencuci uang di rumah ini," ujarnya.

Selain membantah dugaan tersebut, Rita juga menyoroti lamanya proses hukum yang menurutnya membuat sejumlah aset yang pernah dipasangi plang atau dikaitkan dengan perkara TPPU menjadi terbengkalai.

Ia menilai apabila suatu aset telah dianggap bermasalah oleh aparat penegak hukum, maka status hukumnya seharusnya segera diputus melalui proses persidangan.

"Kalau mau mengkasuskan orang, ya segerakan dilanjutkan sidang. Tapi sembilan tahun tidak pernah disidang, akhirnya terbengkalai semua," katanya.

Menurut Rita, rumah tersebut sempat lama tidak terurus karena tidak ditempati. Ia mengaku baru meminta pembersihan setelah kembali mendatangi lokasi beberapa waktu lalu.

"Kasihan, takut membahayakan orang lain karena ular dan sebagainya. Namanya tempat tidak ditempati," ujarnya.

Pernah Masuk Rangkaian Penyidikan TPPU

Rumah di Jalan Mulawarman yang ditunjukkan Rita merupakan salah satu aset yang pernah masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU yang dikembangkan KPK setelah perkara gratifikasi dan suap yang menjeratnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, rumah tersebut tercatat sebagai salah satu lokasi yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang gratifikasi secara bertahap dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada tim transisi Rita dalam rentang 2010 hingga 2017.

Pada Juli 2019, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara TPPU Rita dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Ketika itu, aset yang disita meliputi rumah, tanah, apartemen serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

KPK menyatakan penyitaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan hasil tindak pidana korupsi dalam pembelian aset maupun barang mewah.

Dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan di Kutai Kartanegara.

Rita telah bebas murni sejak 17 Agustus 2025. Namun proses hukum yang berkaitan dengan dirinya belum sepenuhnya berakhir.

KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan dugaan TPPU serta perkara dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Belum ada tanggapan terbaru dari KPK terkait pernyataan Rita mengenai rumah keluarga yang pernah dipasangi plang dalam rangkaian penyidikan tersebut. Media ini sudah menghubungi Jubir KPK Budi Prasetyo. Namun belum ada respons. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :