PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Masyarakat Adat Kalimantan Desak Perubahan Total UU Kehutanan

Home Berita Masyarakat Adat Kalimanta ...

Di tengah masifnya ekspansi IKN, kawasan industri, dan konsesi ekstraktif di Pulau Kalimantan, masyarakat adat dan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) menyuarakan lima tuntutan mendesak untuk mengubah arah Undang-Undang Kehutanan yang dinilai belum berpihak pada ruang hidup warga lokal.


Masyarakat Adat Kalimantan Desak Perubahan Total UU Kehutanan
Konsolidasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Kalimantan secara resmi menyuarakan lima tuntutan mendesak terkait perbaikan Undang-Undang Kehutanan. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pulau Kalimantan terus mengalami tekanan atas kedaulatan ruang hidup masyarakat akibat masifnya ekspansi investasi, industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menanggapi krisis ekologis dan agraria yang kian meruncing, Konsolidasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Kalimantan secara resmi menyuarakan lima tuntutan mendesak terkait perbaikan Undang-Undang Kehutanan.

Konsolidasi ini menjadi wadah bagi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk merumuskan strategi hukum serta gerakan bersama dalam menghadapi perampasan lahan, ancaman krisis iklim, hingga reorganisasi ruang yang dipicu oleh megaproyek seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI/KIPI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Kalimantan Utara.

Suara Komunitas Adat: Tergusur Tanpa Pemberitahuan

Tekanan di lapangan dirasakan langsung oleh masyarakat adat. Elisnawati dari Komunitas Balik Pamaluan di Sepaku, kawasan yang kini masuk dalam delimitasi IKN, menilai perampasan lahan terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi awal.

Dia berujar masyarakat adat di Komunitas Balik Pamaluan telah lama memiliki hutan, kampung, dan wilayah kelola yang menjadi ruang hidup mereka.

"Namun, perampasan lahan terjadi tanpa sosialisasi dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul patok di dekat rumah, di bawah kolong rumah, bahkan di kebun-kebun masyarakat," ungkap Elisnawati.

Ia menegaskan masyarakat adat bukan sekadar pihak penerima keputusan pembangunan, melainkan pemilik sah dan penjaga ruang hidup yang wajib dilibatkan sejak awal.

Kondisi serupa dialami masyarakat pesisir di Mangkupadi akibat kehadiran proyek KIHI/KIPI.

Pendamping Hukum Rakyat dari Kalimantan Utara, Nasrullah, menuturkan bahwa industri tersebut telah mengikis ruang tangkap nelayan dan merusak lingkungan pesisir. 

"KIHI dan KIPI tidak hanya persoalan industri dan investasi, tetapi juga persoalan hilangnya ruang hidup masyarakat dan rusaknya lingkungan. Wilayah ini merupakan lintasan penyu, tetapi selama PLTU beroperasi, limbah dibuang ke laut dan kehidupan masyarakat pesisir semakin memburuk," kata Nasrullah.

Kriminalisasi Karhutla dan Dominasi Konsesi Korporasi

Selain persoalan agraria, fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran asap kerap dijadikan alat untuk mengkambinghitamkan masyarakat adat.

Padahal, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat terdapat 34.262 titik panas (hotspot) di Kalimantan, di mana 74 persen di antaranya justru berada di dalam kawasan konsesi korporasi (perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH).

Romo Frans Sani Lake membeberkan kabut asap bahkan telah menutupi sekitar 80 persen wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, tuduhan bahwa masyarakat adat Dayak menjadi penyebab utama kebakaran adalah hal yang tidak berdasar.

Masyarakat adat, kata dia, tidak berladang di kawasan gambut dengan cara yang selama ini dituduhkan. Memang masyarakat adat memiliki praktik membakar dalam kegiatan berladang. Tetapi praktik tersebut dilandasi kearifan lokal dan aturan yang ketat.

"Luas lahan yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan keluarga selama satu tahun dan berdasarkan aturan adat tidak boleh mencapai satu hektare, lengkap dengan sekat bakar," tegas Romo Frans.

Lima Tuntutan Konsolidasi Regio Kalimantan

Melihat tata kelola kehutanan yang selama ini dinilai cenderung menguntungkan ekstraksi skala besar, Konsolidasi Regio Kalimantan merumuskan 5 tuntutan utama terhadap UU Kehutanan:

1. Pengakuan Pemangku Hak Utama: UU Kehutanan wajib mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku hak utama yang berperan melindungi, mengelola, dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal.

2. Penyederhanaan Pengakuan Hak: Mengubah mekanisme pengakuan hak atas hutan adat dengan menghapuskan syarat-syarat yang berlapis, sektoral, dan berbelit-belit.

3. Fokus Pemulihan dan Penegakan Hukum: Mengarahkan UU Kehutanan pada pemulihan kawasan hutan serta memperketat sanksi hukum bagi korporasi yang berkontribusi terhadap deforestasi dan krisis ekologis.

4. Penguatan Forum Multipihak di Tingkat Tapak: Memperkuat peran forum multipihak—termasuk masyarakat adat—sebagai aktor penjamin perlindungan hutan yang berhak mengajukan keberatan resmi atas pelanggaran tata ruang.

5. Platform Pelaporan Terintegrasi: Mewajibkan kementerian terkait untuk menyediakan platform pelaporan masalah kehutanan yang mudah diakses publik dan memiliki kepastian tindak lanjut hukum secara transparan.

Melalui konsolidasi ini, kata dia, masyarakat adat dan pendamping hukum berharap negara tidak lagi memperlakukan sumber daya alam sekadar sebagai objek pembangunan eksploitatif, melainkan menjamin keadilan ekologis serta kedaulatan warga lokal atas tanah leluhurnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :