EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Saipul mengungkapkan, masuknya provinsi Kaltim sebagai salah satu diantara 12 provinsi yang rawan penyebaran berita bohong (hoax) yang melaksanakan Pilkada serentak di 2018 ini, dikarenakan beberapa faktor.
Salahsatunya, karena banyaknya kandidat pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023 dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pilgub Kaltim sendiri direncakan akan diikuti oleh 4 paslon, sementara di Pilbup PPU diikuti 3 paslon.
“Kerawanan penyebaran hoax indikatornya karena ada banyak paslon yang akan bersaing,” katanya saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/2/2018).
Berita terkait: Kampanye Negatif di Medsos, Bawaslu Kaltim: Kena UU ITE
Diketahui keempat paslon di Pilgub Kaltim antara lain Isran Noor- Hadi Mulyadi, Andi Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail, Rusmadi Wongso – Safaruddin, dan Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat. Untuk Pilbup PPU, yaitu, Andi Harahap – Fadly Imawan, Mustaqim –Sofyan Nur, serta Abdul Gafur Mas’ud – Hamdam.
Selain itu, kata Saipul, para paslon yang bersaing tidak ada petahana atau memiliki keunggulan yang sama. Namun, rata-rata merupakan pejabat publik atau kepala daerah di bawahnya atau mantan pejabat publik.
“Karena sama-sama punya pengalaman itulah pihak yang tidak bertanggung jawab bisa saling memainkan isu untuk saling menjatuhkan, yang terkadang sampai menyebar isu hoax,” paparnya.
Berita terkait: Bawaslu Sebut Ada 12 Provinsi Rawan Isu Hoax
Saipul menambahkan, untuk media penyebaran hoax bisa melalui konten berita atau menggunakan jejaring sosial media. Kendati masuk kategori daerah rawan penyebaran hoax, pihaknya akan tetap mengupayakan meminimalisir kemungkinan potensi tersebut.
Bawaslu Kaltim, kata dia, telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk membantu melakukan pemantauan di dunia maya melalui Satgas Siber Polda Kaltim.
“Kami akan memantau akun resmi para kandidat. Sementara di luar itu (akun tidak resmi), kita minta bantuan kepolisian. Misalnya penggunaan akun buzzer untuk black campaign (kampanye hitam). Jika ada yang melakukan itu (penyebaran berita hoax) itu akan mengarah kepada tindakan pidana, dihukum dengan pasal KUHP atau UU ITE,” bebernya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv

