EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sebagai upaya melawan penyebaran Corona Virus Diseas atau Covid-19, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang membebaskan 75 orang warga binaan, Kamis (2/4/2020).
Hal ini dilakukan sesuai Keputuan Kementerian Hukum dan Ham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, para warga binaan yang telah memenuhi syarat diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing menjalani asimilasi.
Baca juga: Bakhtiar Wakkang Apresiasi Kebijakan Pemkot Bontang Gratiskan Tagihan Air Tiga Bulan
"Bukan bebas bersyarat tapi asimilasi, mereka tetap wajib lapor," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani, Kamis (2/4).
Ditambahkan Riza, mereka yang telah menjalani masa hukuman dua per tiga hingga Desember nanti bisa mendapat kebijakan asimilasi ini. Dan totalnya ada sekitar 126 warga binaan.
Namun untuk warga binaan di bawah umur, minimal telah menjalani setengah masa hukumannya.
"Ada 2 napi di bawah umur yang menerima kebijakan ini," ujarnya.
Warga binaan yang masuk dalam kelompok Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tidak mendapatkan kebijakan ini.
Baca juga: Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikbud Bontang Edarkan Surat ke Sekolah
Mereka yang terjerat kasus terorisme, narkotika vonis di atas 5 tahun, kejahatan kemanusiaan, korupsi, dan pelanggaran berat tak menerima kebijakan ini.
Program asimilasi, kata Riza, bakal diberikan secara bertahap bagi warga binaan.
"Pembebasan juga memiliki skala prioritas, yakni harus memasuki usia 50 tahun ke atas karena gampang terserang Covid-19," terangnya.
"Selain itu, skala prioritas berlaku bagi warga binaan yang masa hukumannya tidak lebih dari empat tahun," ujarnya

