Persoalan utama bukan pergantian rektor, melainkan sistem pemilihan yang memberi hak suara 35 persen kepada kementerian.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai polemik yang muncul pasca-pemilihan rektor tak semestinya hanya berfokus pada siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi tersebut.
Menurut Castro, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada mekanisme pemilihan rektor yang masih memberikan porsi suara 35 persen kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Skema itu dinilai membuka ruang kontrol negara yang terlalu besar terhadap perguruan tinggi.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege [keistimewaan] atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro dikutip EksposKaltim lewat pernyataannya, Kamis (1/10).
Ia menilai keberadaan porsi suara kementerian tersebut sejak lama menjadi persoalan dalam tata kelola perguruan tinggi negeri. Sebab, suara kementerian dapat menentukan hasil akhir pemilihan meski tidak selalu sejalan dengan konfigurasi dukungan yang muncul di internal kampus.
“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi, pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar,” ujarnya.
Ya, Pemilihan Rektor Unmul rampung dalam Rapat Senat Tertutup yang digelar Rabu malam (30/9) menunjukkan perubahan konfigurasi dukungan antara tahap penyaringan dan pemungutan akhir. Pada tahap awal, Prof Abdunnur sempat unggul dengan 65 suara, sementara Prof Rudianto Amirta memperoleh 24 suara.
Namun, pada pemungutan akhir, posisi berbalik. Dari 138 suara sah dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara kementerian, Rudianto meraih 74 suara, sedangkan Abdunnur memperoleh 64 suara. Prof Fahrul Agus tidak mendapat suara pada tahap akhir. Perubahan dukungan tersebut mengantarkan Rudianto sebagai rektor terpilih Unmul periode 2026-2030.
Castro menyebut persoalan utama yang perlu dikritisi bukanlah sosok rektor terpilih, melainkan sistem yang memberikan ruang besar bagi pemerintah pusat untuk memengaruhi hasil pemilihan pimpinan kampus.
“Terlepas siapa pun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” katanya.
Dalam mekanisme pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, komposisi suara terdiri atas 65 persen dari anggota senat universitas dan 35 persen dari kementerian.
Castro berpendapat porsi suara tersebut berpotensi melahirkan hubungan ketergantungan politik antara rektor terpilih dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, dukungan yang diberikan melalui porsi suara kementerian tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang netral karena berpotensi menimbulkan ekspektasi tertentu setelah proses pemilihan selesai.
“Karena 35 persen itu kita maknai sebagai cara untuk mengkooptasi, mengontrol, mengendalikan kampus,” ujarnya.
Meski demikian, Castro juga mengingatkan agar kritik terhadap sistem pemilihan rektor tidak diwujudkan melalui langkah-langkah yang justru mengganggu aktivitas akademik.
Ia menyoroti munculnya seruan dari sejumlah pihak yang mengancam akan menutup kampus atau menghentikan aktivitas akademik sebagai bentuk protes atas hasil pemilihan rektor.
Menurutnya, ekspresi kekecewaan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena pihak di luar otoritas kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan universitas.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” katanya.
Castro menegaskan apabila terdapat pihak yang menilai proses pemilihan rektor bermasalah atau cacat prosedur, maka keberatan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan administratif yang tersedia.
Ia menyebut ruang untuk menguji hasil maupun proses pemilihan tetap terbuka melalui jalur yang sah, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Kan ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” ujarnya.
Castro bahkan menyatakan dirinya siap terlibat dalam upaya menggugat aturan yang memberikan porsi suara 35 persen kepada kementerian karena dinilai menjadi akar persoalan dalam demokratisasi kampus.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyalurkan kekecewaan secara proporsional tanpa mengorbankan aktivitas akademik mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.
“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya. Kita semua boleh punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Jejak 35 Persen Suara Menteri
Porsi 35 persen hak suara Menteri dalam pemilihan rektor bukanlah ketentuan yang baru muncul dalam Pilrek Unmul 2026. Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Aturan itu menetapkan Menteri memiliki 35 persen hak suara, sedangkan Senat memiliki 65 persen hak suara dalam pemilihan. Menteri juga dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan hak suara tersebut.
Ketentuan serupa kemudian tetap digunakan dalam berbagai aturan dan tata kelola perguruan tinggi negeri. Dalam sejumlah perguruan tinggi negeri, mekanisme pemilihan rektor saat ini masih menempatkan suara Menteri sebesar 35 persen berbanding 65 persen suara Senat.
Besarnya porsi suara tersebut telah lama menjadi bahan perdebatan. Pada 2016, misalnya, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme 35 persen merupakan bagian dari sistem pemilihan rektor yang telah berlaku sejak era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah saat itu juga berpendapat bahwa porsi 65 persen suara universitas tetap lebih besar dan suara Menteri tidak semestinya menjadi penentu apabila Senat telah solid mendukung satu calon.
Namun, kritik terhadap mekanisme tersebut juga muncul berulang. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah kemungkinan seorang calon yang memperoleh dukungan lebih besar dari internal kampus tetap tidak terpilih setelah suara Menteri diperhitungkan.
Pada 2016, mengutip artikel kantor berita antara, Rektor Universitas Airlangga saat itu bahkan mengusulkan agar persentase suara Menteri dikaji ulang untuk menghindari situasi ketika calon yang tidak memperoleh mayoritas dukungan Senat justru terpilih karena mendapatkan suara Menteri.
Perdebatan mengenai 35 persen suara Menteri kembali muncul dalam konteks otonomi perguruan tinggi. Pada 2026, kritik serupa disampaikan dalam forum di DPR, dengan mahasiswa UI menilai porsi tersebut membatasi otonomi dan kedaulatan perguruan tinggi.



.jpeg)