EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dan calon Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta Pemilu 2019, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Kaltim.
Kendati demikian, KPU Kaltim belum bisa mengumumkan kepada publik nominal LADK tersebut. Diketahui, Minggu 23 September 2018 Pukul 18.00 Wita adalah batas akhir pelaporan LADK parpol dan calon DPD RI.
Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Kaltim, Vico Januardhy, pihaknya masih melakukan pencermatan atas LADK tersebut. Misalnya, mencermati secara khusus sumber sumbangan dana kampanye yang terdiri dari, uang, barang dan jasa.
Baca juga: KPU Kaltim Coret 9 Bacaleg Provinsi, DCT 709 Nihil Mantan Koruptor
“Masih dalam pencermatan. Yang jelas 16 parpol dan 27 calon senator DPD RI peserta pemilu sudah menyerahkan LADK mereka ke KPU Kaltim sesuai waktu yang ditentukan,” kata Vico, saat ditemui dikantornya, Senin (24/9).
Ia menjelaskan, LADK dalam bentuk uang itu mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. Sedangkan untuk barang mencakup benda bergerak dan tidak bergerak. Dengan alasan mencermati secara detail, pihaknya belum bisa membeberkan kepada publik dalam waktu dekat ini.
Adapun 16 parpol yang telah menyerahkan LADK yakni Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PKB, Hanura, PKS, PAN, PPP, Nasdem, Berkarya, PSI, PBB, Perindo, PKPI dan Partai Garuda.
Sementara, 27 balon DPD RI asal Kaltim yang sudah menyerahkan LADK ke KPU yakni Siswanto, Mahyudin, Muhammad Idris, Sutrisno, Piatur Pangaribuan, Sandra Puspa Dewi, DB Paranoan, Ahmad Sofyan Maskur, M Hatta Garit, Gunawarman, Nason Nadeak, Rusmiyati, Syaparudin, Sudarno, Hermanto, Najirah, Zainal Arifin, Aji Mirni Mawarni, Hasanuddin, Naspi Arsyad, Nanang Sulaiman, Ahmad Hendry, Musril Rahimsyah, Awang Ferdian Hidayat, Siti Qomariah, Reimal Khaldani dan Edy Gunawan.
“Sumber dana kampanye diatur dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya perorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: BPPD Kutim Target Pesta Adat Pelas Tanah Masuk Agenda Wisata Nasional
Dalam aturan tersebut, kata dia, peserta pemilu tetap dibatasi dalam nominal dana kampanyenya. Hanya saja, untuk nominal dalam Pemilu 2019 ini mengalami penambahan batasannya.
Sebagai contoh sumbangan maksimal bagi perorangan pada pemilu 2014 adalah Rp 1 miliar, naik menjadi Rp Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan maksimal bagi kelompok dan badan usaha non pemerintah mengalami kenaikan yang sama. Yakni pada pemilu 2014 senilai Rp 7,5 miliar naik menjadi Rp 25 miliar.
Kenaikan nominal sumbangan juga meliputi calon DPD RI. Misalnya dari perseorangan pada pemilu 2014 sumbangan maksimal adalah Rp 250 juta naik menjadi Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan kelompok semula Rp 500 juta naik menjadi Rp 1,5 miliar.
“Hal serupa juga ditetapkan pada badan usaha non pemerintah yang semula hanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 1,5 miliar,” sebutnya. (*)
Video Dinkes & KB Bontang Gelar Giat Germas di Lingkungan OPD
ekspos tv

