PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPP BONTANG GELAR SOSIALISASI PENERAPAN PENGGUNAAN APLIKASI E-FAKTUR

Home Berita Kpp Bontang Gelar Sosiali ...

KPP BONTANG GELAR SOSIALISASI PENERAPAN PENGGUNAAN APLIKASI E-FAKTUR
Para peserta sosialisasi e-Faktur di Kantor Pajak Pratama Bontang. (Eksposkaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Menyongsong diterapkannya penerbitan e-Faktur secara Nasional per 1 Juli 2016, Kantor Pajak Pratama (KPP) Bontang menggelar sosialisasi penerapan dan penggunaan aplikasi e-Faktur bagi wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Bontang, Kamis (30/6/2016) lalu.

Mewakili Kepala KPP Pratama Bontang, acara dibuka langsung oleh Account Resentative Kantor Pajak Pratama (KPP) Bontang, Jaelani, di Kantor Pelayanan Pajak Bontang, jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam sambutannya, Jaelani mengatakan pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Sebelum dilaksanakannya pemberlakuan e-Faktur secara Nasional, terlebih dahulu telah dilaksanakannya pemberlakuan khusus di KPP Jawa dan Bali sejak tahun 2014 silam. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara Nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

“PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak. Sehingga, akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jaelani.

Jaelani menjelaskan, wajib pajak akan menikmati berbagai kemudahan dari e-Faktur ini antara lain, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.  Selain itu, Aplikasi e-Faktur mempermudah dalam pembuatan SPT masa PPN, dan juga  memberi kemudahan bagi PKP dalam meminta nomor seri faktur pajak hanya melalui website DJP, sehingga tidak perlu datang ke KPP.

"E-Faktur juga melindungi Wajib Pajak dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, faktur pajak fiktif dan faktur pajak ganda. Dengan kata lain, anda dipermudah dalam pengurusan pajak, anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya ungtuk melapor dan mengantri yang sangat panjang. Akan tetapi, sekarang anda hanya tinggal duduk di depan computer dan lakukan proses e-Faktur,"pungkasnya. (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :