EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Peralihan kewenangan pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten/kota ke Disdikbud Provinsi ternyata berdampak pada pemberhentian insentif guru jenjang tersebut di Kota Bontang.
Isentif yang sebelumnya pernah berjalan itu, kini terhenti sejak kewenangan pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK yang saat ini dipegang oleh Disdikbud Provinsi Kaltim.
“Sebelumnya Insentif guru swasta dari Pemkot Bontang berjalan pada tahun 2018 – 2019, namun terhenti di tahun 2020 hingga sekarang,” kata Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, Senin (22/5/2022).
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah tidak bisa langsung memberikan insentif kepada para guru swasta SMA/SMK di Bontang. Sebab itu, ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membahas hal tersebut.
“Salah satunya dengan mencoba menjajaki regulasi yang memungkinkan Pemkot Bontang memberikan hibah anggaran untuk insentif bagi guru swasta SMA/SMK di Kota Bontang kurang lebih 500 orang,” terangnya.
Muslimin menambahkan, saat ini pemkot tidak bisa memberikan insentif secara langsung karena terganjal regulasi. Namun begitu, ia akan mencoba lewat hibah Bankeu yang akan diberikan ke provinsi, nantinya dari Pemprov diteruskan kembali dalam bentuk insentif. Adapun nominal insentif yang ia usulkan yakni sebesar Rp1 juta.
“Pokoknya, bagaimana caranya agar insentif guru swasta bisa dikembalikan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini bisa saja dilakukan asalkan kedua belah pihak, baik Pemrov maupun pemerintah daerah membuat kesepakatan bersama kebijakan hibah anggaran insentif guru tersebut. Ia menyebut, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Bontang akan mengunjungi Pemprov Kaltim guna membahas persoalan ini. (Adv)

