EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Setiap usaha hotel memiliki kewajiban berbeda dalam memenuhi standar operasional, bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pelaku usaha diminta memahami klasifikasi tersebut sejak awal agar proses perizinan dan operasional berjalan sesuai regulasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 membagi usaha hotel ke dalam kategori risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi berdasarkan jumlah kamar, jumlah tenaga kerja, serta luas bangunan.
"Adanya ketentuan standar ini guna untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan wisatawan selama menginap di hotel tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan hotel dengan 61 hingga 100 kamar masuk kategori risiko menengah rendah. Hotel yang memiliki 101 sampai 200 kamar tergolong menengah tinggi, sedangkan hotel dengan lebih dari 200 kamar atau luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi masuk kategori risiko tinggi.
Perbedaan klasifikasi tersebut berpengaruh pada kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hotel berisiko menengah rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi paling lambat satu tahun setelah mulai beroperasi.
Adapun hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi diwajibkan mengantongi Sertifikat Standar Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata yang diunggah melalui sistem OSS.
Selain aspek perizinan, pemerintah juga mensyaratkan tersedianya fasilitas keselamatan dan kesehatan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, instalasi air bersih, sistem pengelolaan limbah, hingga fasilitas kesehatan bagi karyawan.
Untuk hotel bertingkat lima atau lebih, keberadaan lift tamu yang telah melalui uji berkala menjadi kewajiban. Sementara hotel kategori risiko tinggi juga harus dilengkapi sistem keamanan tambahan seperti CCTV, sprinkler, deteksi kebocoran gas, dan pemutus otomatis sumber energi.
Aspiannur menambahkan, penerapan sanitasi lingkungan melalui program pengendalian hama dan pembersihan berkala juga menjadi bagian penting dari standar usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut akan menciptakan hotel yang aman, nyaman, dan memiliki daya saing di sektor pariwisata.

