EKSPOSKALTIM, Bontang – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah, bersama sejumlah unsur terkait di di Gedung Pertemuan Kemenag Bontang, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (9/6/2016)
Sejumlah unsur terkait yangh hadir dalam rapat ini seperti, Ketua Majelis Ulama Kota Bontang, Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Kepala Pengadilan Agama, Kodim 0908, Polres Bontang, Disperindagkop, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan Lembaga Amil Zakat Kota Bontang, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Bontang serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bontang.
Ditemui usai memimpin rapat, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bontang, Abdul Hamid mengatakan setelah menggelar rapat selama 3 jam, akhirnya disimpulkan besaran zakat untuk ramadhan 1437 Hijriah.
“Kesimpulan besaran zakat sebagai berikut, item kesepakatan pertama ialah zakat fitrah, ada tiga kategori untuk kategori tinggi sebesar 35.000, kategori sedang 31.000 dan kategori rendah 28.000. Kategori tersebut, diperoleh dari berbagai harga beras yang bertingkat dipasar–pasar dan dikalikan dengan 2,5 kg,” kata Abdul Hamid, Kamis (09/06/16).
Ia menambahkan, zakal maal (Harta. red), berdasarkan harga jual emas saat ini bagi masyarakat yang memiliki emas 85 gram, setara dengan uang sebesar Rp 44.455.000, maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar Rp 1.111.375, setara dengan emas 2,5%.
“Jumlah tersebut diputuskan berdasarkan harga jual emas saat ini yang mencapai Rp 523.000 per-satu gramnya,” urainya.
Sementara itu, besaran zakat fidyah untuk umat Islam yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan, lanjut Abdul Hamid. Karena keadaaan tertentu, maka diwajibkan memberikan 1 kali makan, kemudian apabila berbentuk uang kepada fakir miskin sesuai dengan standar makan di Kota Bontang.
“Fidyahnya harus memberi makan kepada fakir miskin yang tidak mampu atau bisa berbentuk uang sebesar standar makanan di Kota Bontang untuk satu kali makan,” pungkasnya.
Ia juga mengimbuhkan, pembayaran zakat sudah bisa dilaksanakan selama bulan puasa dan sampai penceramah agama menyampaikan khutbahnya di masjid – masjid.

