EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Payung, kembali menggelar sosialisasi Perda No.7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sosialisasi perda (Sosper) ini sudah sering digelarnya, sebagai bentuk keseriusan politikus Partai Gerindra tersebut dalam meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di Kalimtan Timur.
Kali ini sosialisasi ini digelar di Gedung Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu, 11 Juni 2022.
Dikatakan Henry, sosialisasi perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba. Sebab itu, sangat penting memberikan pemahaman ke masyarakat tentang bahaya narkoba.
"Model dan jenis narkoba saat ini semakin beragam, oleh sebab itu, penting memberikan edukasi ini ke mereka," jelasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba. Serta mencegah barang haram tersebut jangan sampai ada di lingkungan mereka.
"Pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat kita," ungkapnya.
Menurutnya, masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Badan Nasional Narkotika saja.
"Kita semua harus ambil bagian dalam pencegahan peredaran narkoba ini," kata Hendri.

