EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Sopir mobil yang menabrak seorang pengendara motor dan penjual minuman di Loktuan pada Rabu (22/12) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara itu disebabkan kelalaian sang sopir dalam berkendara.
Berita terkait : Lepas Kontrol, Mobil Avanza Seruduk Kedai Minuman, Dua Luka-luka
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya pengaruh narkoba atau di bawah pengaruh minuman keras. Namun penyebab kecelakaan lantaran supir tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
"Supir sudah menjadi tersangka," terang pria berpangkat melati dua itu saat ditemui di Mako Polres Bontang, Kamis (23/12/2021).
Dalam kecelakaan itu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga : Lapas Bontang Gelar Razia, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Saat ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Ancaman 3 tahun penjara," tegas Hamam

