EKSPOSKALTIM, Kutim - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Kornelis Wiriyawan Gatu, yang juga koordinator aksi unjuk rasa karyawan PT Bumi Mas Agro mengatakan belum mendaftarkan secara resmi tuntutan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Dihubungi EKSPOSKaltim, Sabtu (25/2) siang, menurut Kornelis, apabila tuntutan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didaftarkan maka para buruh karyawan PT BMA tidak dapat melanjutkan aksi mogok kerja.
"Ini bagian penyampaian kami di muka umum secara terbuka," ujar Kornelis.
Lanjut dia menambahkan, jika terdaftar secara resmi maka berpotensi untuk mengecilkan gerakan mereka dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Yang kedua, kalau sudah di daftar resmi pasti akan langsung dijadwalkan sidang mediasi, kami tidak mau seperti itu," ujarnya. "Yang hadir pasti bukan langsung Direktur Utama PT BMA," sambung dia menegaskan.
Kornelis menyampaikan, tujuan menggelar aksi secara terbuka ini agar Bupati Kutim dapat memanggil secara langsung Direktur Utama PT BMA.
"Ini yang kami inginkan, harus ada Direktur Utamanya, kami mau melaporkan secara langsung dan terbuka masalah yang terjadi di perusahaan," harapnya.
Seteleh ada kebijakan dari Pemkab Kutim untuk memanggil Direktur tersebut, pihaknya berjanji baru akan mendaftarkan perselisihan ini secara resmi di Disnakertrans Kutim.
"Pasti kami akan daftar, sesuai mekanismenya," pungkasnya. Sebelumnya, aksi demonstrasi ini di gelar di depan Kantor Disnakertrans Kutim sebelum bergeser ke depan kantor Bupati Kutim, dan kemudian kantor DPRD Kutim.
Sementara mengenai tuntutan massa, Bupati Kutim Ismunandar masih belum bisa dihubungi. Saat ini Ismu, sapaan akrabnya tengah mengikuti Musrenbang Desa di kawasan pedalaman Kutim.

