Penajam, EKSPOSKALTIM – Rencana aksi ratusan sopir truk batu bara di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran. Aksi ini diduga sebagai siasat elite pertambangan memecah belah masyarakat.
"Ini adalah politik pecah belah yang dilakukan oleh vendor dan elit pertambangan batu bara untuk memutarkanbalikan fakta permasalahan yang dialami masyarakat," kata seorang warga Batu Kajang kepada media ini.
Sebelum rencana demo itu mencuat, sejumlah warga mengaku mengetahui adanya pertemuan antara vendor angkutan batu bara dengan warga lokal. "Mereka juga terus melobi kami untuk kembali membuka akses jalan untuk truk batu bara, kami tolak terus," ujarnya.
Penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara jelas melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Namun, hingga kini, tidak ada penegakan hukum yang tegas.
Konflik antara warga Batu Kajang, Muara Kate, dan aktivitas hauling sudah berlangsung lama. Sejak 2023, truk tambang lalu-lalang di jalan umum, menyebabkan jalan rusak parah, berlubang, dan rawan kecelakaan.
Aksi warga mencapai puncak saat emak-emak memblokade jalan dengan kursi plastik. Truk-truk tetap nekat menerobos barikade. Tragedi pun terjadi:
1 Mei 2024, Ustaz muda bernama Teddy tewas di Songka, diduga tertabrak truk.
Oktober 2024, Pendeta Veronika meninggal di Marangit, setelah truk gagal menanjak.
15 November 2024, posko warga di Muara Kate diserang subuh hari. Russell (6) tewas, Anson kritis.
Aksi damai kemudian digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kalsel, ratusan masyarakat sipil dari penjuru Kaltim menuntut penghentian hauling ilegal.
“Selain menggunakan jalan negara, perusahaan ini juga diduga mengintimidasi warga lewat vendor-vendornya,” kata Irvan Ghazi dari LBH Samarinda.
Teranyar, 2 Juni 2025, warga kembali menjaring 50 truk batu bara berpelat Kalimantan Selatan yang melintas di jalan negara di Muara Kate, perbatasan Kaltim–Kalsel. Warga melakukan ini sebagai teguran kepada pemerintah agar Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sebagai dasar pelarangan hauling di jalan umum,
Pemerintah Bisa Digugat
Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menilai konflik antara warga dan sopir truk adalah bom waktu. Ia menyebut BBPJN dan pemerintah lalai.
"Kalau terus berulang dan BBPJN gak melakukan apa-apa sementara mereka sudah tahu duduk perkaranya, ini namanya kelalaian yang disengaja (repeating negligence)," ujarnya dikontak media ini, Minggu (8/6).
"Dan tentu saja ini bisa dipidanakan, warga bisa menggugat, ini merupakan kelalaian yang disengaja, dan BBPJN bisa menjadi tergugat," tambahnya.
Menurutnya, Kementerian PUPR semestinya membuat kebijakan yang berpihak pada hak warga atas jalan yang aman dan layak.
"UU Jalan ada untuk melindungi jalan dan kepentingan umum, bukan melayani pengangkutan batubara dan tambang yang merupakan kepentingan khusus," tegas Merah.
Terkait rencana demo sopir truk, Merah menyebut pola ini mirip dengan yang terjadi di Jambi dan Sumsel, di mana elite tambang memanfaatkan konflik horizontal untuk kepentingannya.
"Lalu siapa yang diuntungkan? Ya jelas perusahaan tambang yang mau menambang tapi tidak mau membuat jalan khusus hauling, mereka yang dapat keuntungan besar," katanya.
Merah meminta pemerintah segera turun tangan. Diamnya aparat hanya memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
"Kalau terjadi konflik horizontal antara warga penolak tambang dengan sopir pengangkut batubara di jalan umum maka yang harus dituntut pertanggungjawabannya adalah aparat dan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sopir truk berencana melakukan aksi damai di Simpang Empat Batu Kajang, Selasa mendatang. Sebagai respons atas penolakan emak-emak terhadap praktik hauling batu bara di jalan negara.

