EKSPOSKALTIM, Kutim - Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menegaskan kepada seluruh pejabat yang telah dimutasi, untuk tidak membawa aset kantor ke instansi barunya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati usai menggelar kopi morning di Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (9/1) pagi tadi.
Dijelaskan Kasmidi, aset yang dimaksud dalam hal ini adalah kendaraan dinas (randis). Pasalnya, aset ini tidak boleh bergerak atau dalam kata lain berpindah instansi.
"Kalau sudah dimutasi, yang jelas kendaraan dinasnya jangan dibawa. Itu tidak boleh, itu aset kantor bukan milik pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika ada yang kedapatan mengalanggar aturan tersebut, Pemkab Kutim tidak segan-segan akan memberikan peringatan secara tertulis (Surat Peringatan, red).
"Kalau ada laporan, saya akan surati," ujarnya.
Diimbuhkan, aset tersebut akan mengalami pergeseran apabila instansi terkait itu mengalami peleburan, atau ada pertimbangan khusus.
"Contohnya seperti dinas pertambangan nanti, apakah asetnya ini lari kemana-mana," tandasnya.

