EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Tim Rajawali Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tersangka tindak pidana penggelapan.
Tersangka tindak pidana penggelapan yang menjadi buron Polres Kukar, GK (27), akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga : Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Bonles
Ia ditangkap di Jalan MT Haryono, Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang pada Sabtu (8/1/2022) lalu, sekira pukul 18.30 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim Rajawali Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menyebut, tersangka kabur ke Bontang. Dia tinggal di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Api-Api.
Dia sebelumnya merupakan DPO. Sejak pengaduan korban di Polres Kukar pada 2 Januari lalu.
“Dia sembunyi di sini,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono.
Korban diketahui memesan besi ukuran 12 SNI sebanyak 675 batang kepada tersangka. Korban merogoh kocek senilai Rp 81 juta. Namun, besi tersebut tak kunjung datang. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kukar.
Baca juga : Kecelakaan di Loktuan, Sopir Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Kukar. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

